HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Sabtu, 2024/04/17 15:35 WIB
Media Asing Soroti Ledakan Turis: Tak Seperti Bali yang Dulu
-
Sabtu, 2024/04/17 15:40 WIB
Kota Wisata Sekelas Dubai Dilanda Banjir Bandang, Kok Bisa?
-
Sabtu, 2024/04/17 14:58 WIB
Hai Warga Depok, Setujukah Pakaian Adat Diterapka untuk Seragam SD hingga SMA?
-
Sabtu, 2024/04/17 15:25 WIB
Sederet Tokoh Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Pilpres 2024
-
Jumat, 2024/04/16 14:03 WIB
Megawati Kirim Amicus Curiae ke MK: Habis Gelap Terbitlah Terang
-
Kamis, 2024/04/04 13:05 WIB
Viral Sarung Motif Spanduk Pecel Lele, Netizen Minta Jangan Dipakai Salat
|
Thread Tools |
13th January 2008, 20:04 |
#21
|
Mania Member
|
Good information, thanks
|
"Taking and giving should both be practiced. Peace be with you all" http://www.bhinnekatunggalika.org/ |
13th January 2008, 20:06 |
#22
|
|
Addict Member
|
Quote:
mohon dikoreksi kalau ada yang salah. regards, Ahmad Zakaria (Zka) |
|
13th August 2008, 21:32 |
#23
|
Registered Member
|
hmmh, topik nya menarik...
sekarang udah ada UU ITE (informasi dan transaksi elektronik) kemudian menjelang udah ada RUU TiPiTI (tindak pidana dalam teknologi informasi) dua-dua nya sudah pernah saya baca dan rada njlimet, maksud ku, 2-2 ini mau gak mau akan menahan bloggers, milisers, forumers dari kebebasan berpendapat... cuma 1 pertanyaan saya, masalah penggunaan materi maya (virtual) sebagai barang bukti bila ada silih sengketa, pidana atau pun perdata... penggunaan materi maya sebagai barang bukti yang kuat idealnya adalah bila materi yg bersangkutan tidak hanya disajikan berupa printout tetapi juga masih dapat diakses (file-nya, website-nya)... CMIIW ?!?!?!? pertanyaannya, bila barang bukti yang diajukan berupa printout saja (malah kopian-nya) sementara akses ke file/website/archive ybs sudah tidak ada, apakah nilai pembuktiannya menjadi tidak kuat, karena toh logikanya setiap materi yang dicetak tentunya bisa dibuat, diedit dan dimanipulasi. kan program2 graphic dan web-editor banyak sekali... bagaimana??? |
14th August 2008, 17:20 |
#25
|
Registered Member
|
iya, maksud saya email sebagai bukti, bagaimana keabsahan identitas email tsb dalam hubungannya dengan identitas pemilik email?
maksudku, soal digital signature --mungkin-- *garuk-garuk* bila seseorang dgn nama Fulan bin Ibnu Fulan terdaftar dengan alamat email "fulan@provider.com" di mana "provider.com" adalah domain penyelenggara sambungan internetnya, tentunya keabsahan identitas tsb dapat ditunjang dengan hard copy identitas si Fulan saat mendaftar sebagai pelanggan internetnya... tetapi bila Fulan bin Ibnu Fulan mendaftar sebagai fulan@yahoo.com, fulan@hotmail.com, fulan@gmail.com, dll email gratisan, apakah bisa dibuktikan? |
15th August 2008, 18:14 |
#27
|
Registered Member
|
Halah, saya nulis posting karena udah baca UU ITE 'rek...
Nggak jelas perihal otentisitas dan pembuktian email, yg saya temukan nyerempet2 cuma ini... UU ITE BAB III INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK Pasal 5 1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. 2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. 3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang‐Undang ini. 4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a. surat yang menurut Undang‐Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang‐Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta. Pasal 6 Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. MISALKAN KASUS: seseorang dengan email beridentitas fulan@emailgratis.com menulis suatu komentar di dunia maya (misalkan blog) tentang bapak Anu, yang dianggap mendiskreditkan bapak Anu. Bapak Anu hendak memperkarakan bapak Fulan sesuai identitas yang tertera pada email tsb dengan pidana pencemaran nama baik, sementara di tempat terpisah Fulan sendiri berkeras dia tidak ada hubungannya dengan hal ini. Bagaimana kasus seperti ini, bagaimana pembuktian bahwa fulan@emailgratis.com benar2 milik bapak Fulan atau justru bukan milik bapak Fulan... gitu lho.... (kalli kalo pake analisa kasus lbh maknyusss...) |
15th August 2008, 18:24 |
#28
|
|
Registered Member
|
Quote:
|
|
16th August 2008, 04:54 |
#29
|
|
Registered Member
|
Quote:
Wah, kalau begitu mari kita serahkan pada ahlinya : Kanjeng Raden Mas Tumengung Roy Suryo ! |
|
-
Melody Prima Baru Ungkap Alasan Bercerai Setelah Setahun Berlalu
-
Istri Sempat Malu karena Aldi Taher, tapi Kagum dengan Sikap Aslinya
-
Ini Jawaban Nia Daniaty Ditanya soal Kebebasan Olivia Nathania dari Bui
-
Media Asing Soroti Ledakan Turis: Tak Seperti Bali yang Dulu
-
Viral Ibu Melahirkan Bayi Kembar Beda 22 Hari, Ada Cerita Sedih di Baliknya
-
Wanita Bersamurai Tusuk Penjaga Toko di Tangerang hingga Tewas, Ini Pemicunya
-
Viral Sarung Motif Spanduk Pecel Lele, Netizen Minta Jangan Dipakai Salat
-
Pria RI Viral Rela Habiskan Rp 34 Juta Demi Istri Nonton Konser Taylor Swift
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer