HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Rabu, 2024/03/28 13:39 WIB
Anwar Usman Diminta Mundur dari MK Usai 2 Kali Langgar Etik
-
Rabu, 2024/03/28 11:49 WIB
Jengkel! Jadi Alasan Sopir Truk Ugal-ugalan di Halim
-
Rabu, 2024/03/28 14:45 WIB
Puan Maharani: Partai Pemenang Pileg Berhak Jadi Ketua DPR RI
-
Rabu, 2024/03/28 16:41 WIB
Meninjau Etika Pendidikan: Jasa Beli Ijazah dan Implikasinya
-
Senin, 2024/03/27 12:43 WIB
Kata Windy Idol soal Kode "Short Time" yang Diungkap Jaksa KPK
-
Senin, 2024/03/27 17:26 WIB
Ganjar Tolak Jadi Menteri Prabowo, Gibran: Yang Nawari Siapa?
|
Thread Tools |
30th March 2015, 23:55 |
#7731
|
|
Registered Member
|
Quote:
Masalah pertama sudah saya selesaikan dengan sangat berat hati saya bayar pajak tersebut, sebenarnya bukan beanya yang memberatkan tapi biaya lain2 dari DHL itu. Masalah keduapun muncul kemudian dengan nilai yang sama dan memang betul sekali shipper menuliskan US$48 dengan FOB sedangkan nilai Insurance dan Freightnya di kosongkan. Sesuai invoice yang telah dilampirkan, Kepabeanan Jakarta menetapkan barang saya dengan FOB tetap namun pengurangan 50 US$ [er kiriman tidak diberlakukan sehingga total biaya yang ditagihkan oleh DHL sebesar Rp.420.000. Saya telah mengajukan keberatan dan menemui pihak PLI Soetta namun ternyata kebijakan bea ada pada jajaran petugas kepabean yang berada di pusat cargo DHL. Setelah melakukan perbincangan dengan petugas kepabeanan, dasar penetapan tersebut dikenakan kepada saya karena saya sering melakukan pembelian secara online pada toko yang sama dan alamat yang sama sehingga disimpulkan oleh mereka bahwa saya adalah pedagang dan masuk pada kategori importir umum. Padahal saya melakukan pembelian dengan jeda sekitar seminggu lebih. Dalam hal ini saya menyatakan keberatan, dan merasakan kerugian yang besar sebab adanya keputusan sepihak tersebut. Namun apa daya, berhubung paket itu sudah dinantikan istri saya, terpaksa saya tebus kembali dari DHL. Berdasarkan pengalaman saya tersebut, saya menjadi ragu untuk melakukan pembelian online di luar negeri dikarenakan kebijakan bea masuk yang berubah-ubah serta kebijakan sepihak dari kepabean di Indonesia. Bisa anda bayangkan bila saya melakukan pembelian dengan harga berapapun dibawah US$50 maka kebijakan yang tak menentu dari kepabean akan merugikan saya, sehingga saya tidak bisa menaksir total pengeluaran. Bisa dikatakan yang tadinya mau untung malah jadi buntung. Mohon saran apakah memang begini adanya kondisi kepabean kita? atau ada ketentuan yang jelas terhadap hal ini sehingga saya tidak menjadi bulan2an kepabeanan dan DHL? Terima kasih. |
|
31st March 2015, 00:30 |
#7732
|
|
Addict Member
|
Quote:
Shampo termasuk produk kosmetik, merupakan barang yang dibatasi impornya ke Indonesia. Impor shampo hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yg telah mendapatkan Surat Keterangan Impor (SKI) dari Badan POM. Bila izin tidak dilengkapi, barang akan tetap disimpan di gudang impor sampai jangka waktu 30 atau 60 hari. Bila telah lewat waktu, bea cukai akan mengirim surat kpd penerima barang untuk memberitahukan bahwa barangnya telah dipindah ke gudang bea cukai (Tempat Penimbunan Pabean) dan akan diproses menjadi Barang Milik Negara bila dalam 60 hari sejak disimpan di TPP barang masih belum diproses dan dilengkapi izinnya oleh penerima barang. http://bcsoetta.net/v2/asset/tinymce...%20Kiriman.pdf |
|
31st March 2015, 07:38 |
#7733
|
Registered Member
|
2015-03-30
11:16 MPCJakarta 10900, Departure from inward OE Adpis : 50400 2015-03-20 15:52 CHINA (PEOPLE_S REP) CN, Departure from outward OE 2015-03-11 16:59 CHINA (PEOPLE_S REP) CN, Posting/Collection Klo kaya gini brarti sampai bea cukai semarang ya? Boleh mnta info alamat emailnya |
31st March 2015, 08:04 |
#7734
|
|
Addict Member
|
Quote:
download form utk pemeritahuan pabean dan ijin ny dmn ya pak? biar nanti saya ke soekarno hatta utk urus..... |
|
31st March 2015, 08:49 |
#7735
|
|
Addict Member
|
Quote:
|
|
31st March 2015, 08:55 |
#7736
|
|
Addict Member
|
Quote:
Seperti saya sebutkan di awal, SKI hanya bisa diperoleh oleh entitas berbadan hukum. Kosmetik tidak bisa diimpor oleh perorangan sis. Mampir ke blog saya sis kalau berkenan, saya jelaskan lebih panjang lebar bahwa tidak semua barang bisa diimpor. https://pakdesungsung.wordpress.com/...-bisa-diimpor/ Saya rasa Fedex/DHL/TNT sudah pernah menyampaikan notifikasi mengenai hal ini ke email sista. coba dicek lagi. |
|
31st March 2015, 09:14 |
#7737
|
|
Addict Member
|
Quote:
Seperti sudah disampaikan di email pli_sh@yahoo.co.id, bahwa penetapan pejabat bea cukai atas kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan bersifat final. Jadi memang tidak diakomodasi keberatan. Untuk menghindari masalah serupa, pengiriman barang bs diubah melalui EMS atau jasa pos (saya sarankan melalui pos saja). Saya tidak tahu ada perlakuan yg sama (tidak memberikan pembebasan US$ 50) atau tidak, tapi sepertinya di forum ini blm ada yg mengalami masalah serupa yg agan alami bila barang dikirim melalui pos. Biaya yg agan bayar pun hanya bea masuk dan pajak impor saja. Pos indonesia tidak memungut biaya lain2 kpd penerima barang jd cenderung lebih ekonomis. Penetapan pejabat BC atas kiriman pos pun diakomodasi keberatan. Jadi bila penetapan pejabat BC tidak sesuai, penerima barang bisa mengajukan keberatan (secara tertulis dilampiri dokumen yg mendukung alasan keberatan) melalui email sebelum bea masuk dan pajak dilunasi. Hanya saja, proses pengiriman membutuhkan waktu yg lebih lama. Bisa 1 hingga 2 minggu. dan tidak ada customer service yg bisa membantu penerima barang bila terjadi masalah seperti kekurangan dokumen, barang tidak diantrekan sesuai urutannya, dll. |
|
31st March 2015, 12:01 |
#7738
|
|
Addict Member
|
Quote:
tp saya sudah pernah lakukan transaksi beli shampoo ini lebih dari 8 kali dan ad yang lolos tanpa kena biaya tambahan pajak bea cukai tp ad juga yang kena tambahan biaya bea cukai untuk pengambilan brg... baru kali ini barang ny disita dan ditahan bagaimana ya solusi nya? saya bingung |
|
1st April 2015, 15:23 |
#7740
|
||
Registered Member
|
Quote:
Mungkin masuk ke HS 8802.20.90.00. Quote:
Tapi barang sebesar ini sepertinya tidak bisa masuk ke PIBK. Importir harus mempunyai ijin import (NIK, API, etc) dan pengurusan kepabeanan biasa. Mungkin yang lain bisa mengkonfirmasi. Jika tidak ada ijinnya, bisa menggunakan cara "lain". Terima kasih. |
||
Last edited by scannerfm77; 1st April 2015 at 15:25.. |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer