HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Rabu, 2024/03/28 13:39 WIB
Anwar Usman Diminta Mundur dari MK Usai 2 Kali Langgar Etik
-
Rabu, 2024/03/28 11:49 WIB
Jengkel! Jadi Alasan Sopir Truk Ugal-ugalan di Halim
-
Rabu, 2024/03/28 14:45 WIB
Puan Maharani: Partai Pemenang Pileg Berhak Jadi Ketua DPR RI
-
Rabu, 2024/03/28 16:41 WIB
Meninjau Etika Pendidikan: Jasa Beli Ijazah dan Implikasinya
-
Senin, 2024/03/27 12:43 WIB
Kata Windy Idol soal Kode "Short Time" yang Diungkap Jaksa KPK
-
Senin, 2024/03/27 17:26 WIB
Ganjar Tolak Jadi Menteri Prabowo, Gibran: Yang Nawari Siapa?
|
Thread Tools |
21st November 2019, 09:18 |
#1
|
Addict Member
|
KARTINI MULJADI MENGEMBALIKAN UANG NEGARA RP 355 MILYAR! SISANYA : TANYA AHOK…!
https://jakartasatu.com/2016/04/23/k...ya-tanya-ahok/
JAKARTASATU – Kartini Muljadi Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras diharapkan oleh para netizen agar bisa menjadi “Justice Collaborator” dalam kasus Sumber Waras, yang saat ini semakin ramai. Bahkan beredar jika Kartini akan mengembalikan uang hasil penjualan Sumber Waras kepada Pemprov DKI Jakarta, sebesar Rp. 355 milyar. Hal ini langsung menjadi pertanyaan netizen, mengingat jumlah yang dikeluarkan oleh Pemprov yang dilakukan pada tanggal 31 Desember 2014 lalu senilai Rp. 755 milyar. Jika benar yang akan dikembalikan oleh Kartini Rp. 355 milyar, kemana dana sisa Rp. 400 milyar yang tersisa. Mantan Staff Khusus SBY Andi Arief yang selama ini getol memberikan informasi terkait dengan korupsi yang terjadi di Sumber Waras. Melalui akunnya @AndiArief_AA Andi berharap jika Kartini bisa menjadi seorang “Kartini”, pahlawan nasional wanita Indonesia, yang telah berkorban demi pendidikan untuk para wanita. “Bagus juga Kartini jadi Justice COL, biar semua terang seterang Purnama. Mengembalikan yang dia terima, bukan nilai yang tertera, (kwitansi),” tulis Andi Arief. Sesuai dengan foto kwitansi yang beredar di sosial media, dalam surat Tanda Terima dengan Nomor : 089/TT/YKSW/XII/2014, antara Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta qq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam salah satu poin disebutkan jika pihak Yayasan RS. Sumber Waras telah menerima uang pembelian tanah seluas 36.410 meter persegi, sebesar Rp. 755.689.550.000, dan cara pembayarannya atas permintaan Kartini agar ditransfer ke rekening 111-11-07533-5 atas nama pemilik Yayasan RS, Sumber Waras. Namun Tanda Terima tersebut tidak mencantumkan tanggal berapa kwitansi Tanda Terima yang dianggap bocor ke sosial media. Namun Andi Arief yang selama ini mengakui dalam beberapa postingannya jika dirinya sering mendapatkan laporan perkembangan kasus Sumber Waras dari “dalam” KPK, sesuai dengan hasil pemeriksaan Kartini Muljadi di KPK jika jumlah yang diterima Kartini justru tidak sebesar jumlah yang di kwitansii. Kita tunggu hasil pemeriksaan dari KPK soal pengakuan Kartini Muljadi yang juga pernah disampaikan ke DPRD DKI Jakarta. “Saat ditemui pansus DPRD, Kartini Muljadi sampaikan nominal berapa yang dia terima dari penjualan lahan RSSW, itu cerita H. Lulung kepada saya,” tulis @AndiArief_AA. -dbs/pb |
21st November 2019, 09:25 |
#2
|
|
Mania Member
|
Quote:
pembelian udah sah... dan ama KPK udah clear tidak ada masalah... para kaldrun dan monaslimin masih mengharap diatas awang awang... itu yayasan memang milik kartini saja? goblok udah kebangeten nih orang, wong sahamnya aja sudah jelas berapa persen. sisanya ya kepemilk saham lainya bodooooooohhhhhh...... nih saya beri linknya pengurus yayasan dan pemiliknya... http://rssumberwaras.co.id/struktur-organisasi/ |
|
Last edited by dwi2124; 21st November 2019 at 09:28.. |
21st November 2019, 09:33 |
#5
|
|
Mania Member
|
Quote:
karena konfilk kepentingan dengan ketua BPK nya... bahkan ahli ahli accountting dan para notaris ketawa lihat hasil audit BPK itu... dan itu ada di mass media dimana mana, cuma monaslimin aja yang percaya akan hasil audit itu... KPK jaman itu belum ada uu pelemahan atau apapun, dan bilang clear.. KPK anies? memble sampai sekarang yang difokuskan cari kesalahan di sumber waras kaga nemuin satupun... eh para monaslimin sudah ketutup hati dan matanya kaga mau mengakui bahwa sumber waras itu clear... silahkan dibawa terus sifat itu sampai pengadilan di ahirat nanti... eh tapi sudah dapat jatah kapling surga sih jadi aman aman aja buat dosa yah.... |
|
21st November 2019, 09:34 |
#6
|
Groupie Member
|
|
21st November 2019, 10:12 |
#9
|
|
Groupie Member
|
Quote:
|
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer