HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Rabu, 2024/03/28 11:49 WIB
Jengkel! Jadi Alasan Sopir Truk Ugal-ugalan di Halim
-
Rabu, 2024/03/28 13:39 WIB
Anwar Usman Diminta Mundur dari MK Usai 2 Kali Langgar Etik
-
Rabu, 2024/03/28 14:45 WIB
Puan Maharani: Partai Pemenang Pileg Berhak Jadi Ketua DPR RI
-
Senin, 2024/03/27 17:26 WIB
Ganjar Tolak Jadi Menteri Prabowo, Gibran: Yang Nawari Siapa?
-
Senin, 2024/03/27 12:43 WIB
Kata Windy Idol soal Kode "Short Time" yang Diungkap Jaksa KPK
-
Jumat, 2024/03/19 16:11 WIB
Licinnya Susanto, Hanya Lulusan SMA Berhasil Jadi Dokter Gadungan 2 Tahun
|
Thread Tools |
1st April 2015, 20:52 |
#7741
|
Registered Member
|
CHINA (PEOPLE_S REP) CN 2015-03-17 18:48 Posting/Collection
CHINA (PEOPLE_S REP) CN 2015-03-18 23:59 Departure from outward OE JakartaSoekarnoHatta 19000 2015-03-23 00:00 Penerimaan Dokumen / Accepted KTSH IDJKTA 2015-03-23 14:22 Arrival at inward OE KTSH IDJKTA 2015-03-23 14:52 Airport Handling JakartaSoekarnoHatta 19000 2015-03-25 00:00 Penerimaan Dokumen / Accepted JakartaSoekarnoHatta 19000 2015-03-30 00:00 Release / Release by custom JakartaSoekarnoHatta 19000 2015-03-30 18:32 Departure from inward OE Adpis : 000293 JakartaUtara 14000 2015-04-01 11:11 Arrival at delivery/Transit Office JakartaUtara 14000 2015-04-01 11:13 EMH Mr.KI / mastah2 di sini tlong bntu jawab Kalau status pngiriman sdh sperti diatas 1.apa saya terkena pajak lagi?di tracking nya tdk ada tulisan *tax brp... 2.td sempet tlpn ke bcsoetta kata cs nya ada terkena pajak dan u/ info lbh lanjut bs kirim email ke mana sy lupa tp nm emailnya berbentuk @gmail.com bkn dr instansi terkait 3.apa betul ada kecurangan? Trima kasih yg udh mau bantu jawab... |
1st April 2015, 23:38 |
#7742
|
|
Addict Member
|
Quote:
|
|
2nd April 2015, 00:13 |
#7743
|
|
Addict Member
|
Quote:
Saya berusaha menjawab dan memberi komentar berdasar pada aturan main, yakni aturan perundang2an yg berlaku. Bisa diklarifikasi ga sis, impor 8 shipment shamponya lewat jasa titipan apa dan nomor airwaybill/trackingnya berapa?. Karena seharusnya tidak boleh dirilis, entah mau bayar ataupun bebas pungutan bea masuk. Di sitenya bea cukai soekarno-hatta juga sudah dipublish lho imbauan untuk tidak impor kosmetik, http://www.bcsoetta.net/v2/article/p...tingan-pribadi Dokumen impor yg lengkap (khusus untuk barang yg butuh izin khusus, seperti shampo dan kosmetik) merupakan syarat utama agar impor bisa dilayani bea cukai. Tanpa izin khusus tersebut, berdasarkan aturan hukum, seharusnya impornya tidak dilayani. Untuk masalah sista, bila sista tidak bisa melengkapi Surat Keterangan Impor dari BPOM maka barangnya sudah tidak bisa diurus impornya. Padahal SKI hanya diterbitkan untuk entitas berbadan hukum sis. Jadi kesimpulannya, shampo yg sista impor tidak bisa dilayani impornya oleh bea cukai. Perusahaan2 yg telanjur mendatangkan barang impor dan tidak bisa melengkapi izin biasanya akan mengembalikan barang ke negara asal (reekspor/return to origin) dg biaya pengiriman dan sewa gudang yg umumnya ditanggung perusahaan tersebut. Ini dilakukan untuk menekan biaya pembelian barang atau mencegah supaya kondite perusahaan tidak menjadi buruk di mata shipper. Namun, mengingat proses reekspor membutuhkan proses yg panjang dan mungkin menimbulkan cost yg lebih besar bagi importir perorangan, saya menyarankan diabandon saja sis barangnya. Saran saya pula supaya besok lagi lebih proaktif mencari informasi mengenai ketentuan dan tataniaga impor yg berlaku. Karena tidak semua barang bisa diimpor. |
|
Last edited by hobi_ngoceh; 2nd April 2015 at 00:51.. |
2nd April 2015, 00:21 |
#7744
|
|
Addict Member
|
Quote:
Izin impornya saya belum tau secara pasti gan. Yg jelas harus dalam kondisi baru. Dan kalau beratnya lebih dari 100 Kilogram, hanya bisa diimpor oleh entitas berbadan hukum (perusahaan) yg telah mendapatkan Angka Pengenal Impor dari Kementerian Perdagangan dan Nomor Identitas Kepabeanan dari Ditjen Bea dan Cukai |
|
2nd April 2015, 00:34 |
#7745
|
|
Addict Member
|
Quote:
"Nyogok" petugas atau bagaimana? Untuk diketahui penghuni dan penyambang forum ini, saya menyarankan agar secara proaktif mencari informasi ketentuan2 yg berlaku di bidang impor sebelum melakukan impor barang. Supaya bisa meminimalisasi kemungkinan timbulnya kendala saat impor. Praktek2 "negosiasi" dan memberikan "uang pelicin", sogokan, suap, dan gratifikasi hanya akan mempersulit importir sendiri. Dan justru berisiko untuk dimanfaatkan pihak ketiga yg tidak bertanggung jawab (sering disebut dengan PPJK nakal atau calo) untuk memeras importir. Praktek seperti inipun berusaha untuk dicegah dan ditinggalkan petugas bea cukai. Perlu ditegaskan pula bahwa pelayanan impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan khususnya oleh Bea cukai soekarno-hatta tidak dipungut biaya (kecuali pungutan negara di bidang impor berupa bea masuk, pajak impor, bunga, dan denda di bidang kepabeanan yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan). |
|
2nd April 2015, 00:50 |
#7746
|
|
Addict Member
|
Quote:
Bila kiriman yang ada pungutan bea masuk dan pajak impornya telah sampai di kantor pos tujuan (dalam hal ini kantor pos jakarta utara), kantor pos jakut akan ngirim panggilan kepada penerima barang (dengan dokumen EMS-13). Di EMS-13 juga akan di-state besaran bea masuk yg terutang. Namun kalau agan mau jemput bola, agan bisa langsung menghubungi Kantor Pos Jakut. Jangan lupa identitas dibawa ya gan. Tidak perlu kuatir ada kecurangan. |
|
Last edited by hobi_ngoceh; 2nd April 2015 at 00:55.. |
2nd April 2015, 16:45 |
#7747
|
Registered Member
|
Clearance Delay & Revisi Nilai
Salam kenal semua,
Maaf, saya curhat dahulu.. Sy beli Tinta UV + Infusan sebagai produk sampel dari Guangdong, China total belanjanya $42. Supplier memberi harga sampel dan free ongkir. Tanggal 20 Maret pesanan dikirim via Fedex, sampai di Cengkareng tanggal 24 Maret. Pas di cengkareng statusnya jadi "Clearance Delay". Sy tungguin beberapa hari, tapi masih status delay. Langsung sy kontak Fedex Jogja dan dihubungkan ke Kantor Pusat Fedex (PT RPX) Jakarta, yang bicara Ridwan Ismed. Dia nyaranin transfer biaya cukai estimasi sementara Rp 435.000,- melalui BNI. Langsung sy ke BNI dan transfer ke nomer Virtual Account 877863602132xxxx (tanggal 29 Maret). Bukti transfer langsung hari itu juga sy kirim via email ke PT RPX. Ada balasan klo pembayaran sudah diterima dan akan lanjut di proses. Karena statusnya masih delay, sy kirim email lagi tanggal 30 Maret. Besoknya tanggal 31 Maret ada balasan dari Ridwan klo masih di review sama Bea Cukainya. Tanggal 31 Maret sy email lagi karena masih delay statusnya. Balesannya ada revisi nilai barang menjadi $150 (3x lipat) dan dimasukkan ke kategori HS Code 7318160000 (deskripsi lihat di website Bea Cukai kategori = "Mur" / "Nuts") dengan Tax 12.5%. Padahal sudah jelas di invoice tertulis Printer Ink (Tinta Printer), sy cek di Website Bea Cukai HS Codenya = 3215111000 dengan Tax 5%. Aneh! Belum lagi ditulis di Billnya ada biaya tambahan macem2 kaya Advance Fee, Admin charge, Handling charge, VAT 10%, Bank charge yang bila dijumlahkan dengan total BMnya menjadi 1jt lebih. Supplier kan uda bayar biaya kirim + asuransi dari Cina, koq ini pake ada biaya siluman. Langsung sy kirim email koreksi ke si Ridwan. Kemudian dibalas bahwa untuk meneruskan keluhan saya, dibutuhkan bukti transfer pembelian. Dan mengenai revisi kategori barang, Ridwan menjelaskan bahwa pihak Bea Cukai menemukan beberapa Mur/Sekrup. Memang benar ada sekrup, itu kan 1 paket pembelian Infus tintanya. Masak gara2 ada sekrup, Taxnya mengikuti HS Code Sekrup. Saya reply emailnya menyertakan bukti pembayaran screenshot dari paypal history. Dan sampai saat sy menulis ini belum ada balasan. Perbandingan dengan DHL, sy pernah kirim 2 bulan lalu dari Zhuhai China nilai barangnya total $400 (uda termasuk biaya kirimnya). Sampai ke Jogja 1 mingguan, cuman kena cas keseluruhan Rp 900rb. Harusnya estimasi hitung2annya yang benar harus sy bayar ke Fedex (asumsi $42 = 600rb) : PPn 10% x 600rb = 60rb PPh 15% (Non NPWP) x 600rb = 90rb Pajak Bea Masuk 5% x 600rb = 30rb Total = Rp 180rb Sementara yang uda sy transfer Rp 435.000,- jadi ada kelebihan Rp 255.000,- Menurut kawan2 ada yang salah tidak dari tindakan Fedex atau Bea Cukai. Bila ada bagaimana saya bisa segera mendapatkan paketnya tanpa ada semacam pemerasan (saya katakan). Terima kasih |
2nd April 2015, 20:12 |
#7748
|
Registered Member
|
Selamat malam,
Mohon bantuannya, kalau status barang yang saya beli seperti dibawah ini, saya harus cek kemana? apakah ke post indonesia soekarno hatta juga? Mohon pencerahan, terima kasih Order Number: 112-9877202-4132269 Carrier: Postal Carrier Packages: 1 Tracking Number: 312013753900000000000031516305 Shipped To: Jakarta Selatan, JAKARTA 12740 Indonesia Shipped From: 655 W Victoria St Carson, CA 90220 United States 888-649-0006 Historical Statuses For Your Order 312013753900000000000031516305 Track with Postal Carrier Current Status: Held by Customs - Invoice missing Last Updated: 2015-03-26 10:51 am Location: Indonesia Event Description Date Location Held by Customs - Invoice missing 2015-03-26 10:51 am Indonesia Arrival from abroad 2015-03-26 10:21 am Indonesia |
6th April 2015, 19:46 |
#7749
|
Registered Member
|
PPH Pasal 22 Impor
Selamat malam agan-agan dan aganwati, saya punya pertanyaan terkait PPH Impor. Sebelumnya saya memesan barang dari ebay dan diterbitkan PPKP Bayar oleh bea cukai. Secara keseluruhan nilai bea masuk dan PPN sudah sesuai perhitungan saya. Yang membuat saya bingung adalah besaran PPH Impor yang tercantum di surat panggilan kantor pos. Setelah saya hitung, PPH Impor yang dikenakan kepada saya sebesar 15%. Padahal setahu saya PPH Impor 15% adalah untuk pengimpor yang tidak memiliki NPWP sedangkan saya memiliki NPWP. Yang lebih aneh lagi adalah dalam surat panggilan dari kantor pos tersebut, di notes 3 disebutkan bahwa untuk pengambilan barang salah satu syaratnya adalah membawa NPWP.
Pertanyaan saya kalau bea cukai tahu saya memiliki NPWP lalu mengapa saya dikenakan PPH Impor 15% (non NPWP)? Apakah ada agan-agan sekalian yang pernah mengalami hal ini? Mohon curhatannya ya.. Apakah saya bisa mengajukan keberatan atas perhitungan PPH Impor oleh bea cukai? Terimakasih semuanya. |
7th April 2015, 16:51 |
#7750
|
Registered Member
|
Perijinan kepolisian
selamat sore..
Saya beli satu set busur panah dari china, menggunakan jasa kurir Fedex. Semua administrasi dan tax sudah dibayarkan. Masih dimintai juga surat keterangan dari kepolisian. saya juga sudah mencari literatur di website beacukai, tapi belum menemukan pernyataan yg menyatakan busur panah masuk dalam kategori senjata dalam lartas import, sehingga mengharuskan mendapatkan surat rekomendasi dari kepolisian. Apakah bisa cukup membuat pernyataan atau mendapatkan surat keterangan dari organisasi panahannya saja.. Mohon bantuannya teman teman... |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer