HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Minggu, 2024/04/18 11:55 WIB
Klarifikasi Idham Masse Soal Mobil Untuk Ibu Catherine Wilson Mau Ditarik Leasing
-
Sabtu, 2024/04/17 14:39 WIB
Melody Prima Baru Ungkap Alasan Bercerai Setelah Setahun Berlalu
-
Minggu, 2024/04/18 11:48 WIB
Ogah Disebut Nganggur, Ferry Irawan Ngaku Ada Proyek Film dan Dicalonkan Jadi Bupati
-
Selasa, 2024/04/14 11:47 WIB
Sandra Dewi Hilang di Instagram, Keluarga Lakukan Hal Ini
-
Jumat, 2024/04/16 14:20 WIB
Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Bebas dari Penjara Kasus CPNS Bodong
-
Sabtu, 2024/04/17 16:17 WIB
Istri Sempat Malu karena Aldi Taher, tapi Kagum dengan Sikap Aslinya
|
Thread Tools |
27th November 2007, 15:26 |
#1
|
Registered Member
|
OOT - Ati - Ati dengan BCA Finance
Kronologis
Pada Tgl. 21 Nov 2007 saya mendapat Surat Peringatan dari Pihak BCA Finance yg menyatakan bahwa tunggakan saya telah jatuh tempo dan harus segera dilunasi. (tunggakan selama 26 hari). dan harus hadir ke KCP BCA Finance untuk mengklarifikasi tunggakan tersebut pada tanggal. 23 Nov 2007 Pada Tgl 23 Nov 2007 saya melakukan klarifikasi by Telephone dengan Pihak BCA Finance (Collector yg memberikan SP tsb). bahwa saya akan melunasi tunggakan tersebut dan menanyakan 1. apakah saya mesti ke KCP BCA Finance untuk meluruskan hal tersebut.? 2. Apakah pembayaran bisa dilakukan via Tranfer ke BCA? Jawaban dari Pihak BCA Finance (yg diwakili oleh Collector) 1. bahwa jika saya telah melakukan pembayaran hari ini, maka saya tidak perlu ke KCP lagi. dan 2. Pembayaran bisa dilakukan dimana saja. Berdasarkan informasi tersebut maka saya memutuskan melakukan tranfer via BCA dan melakukan konfirmasi ke Collector bahwa saya telah melunasi tunggakan tersebut dan tolong di konfrimasi dengan pihak - pihak BCA finance ybs. Pada tanggal 25 Nov 2007 saya didatangi oleh 2 orang dengan berpakaian ala Intel (Berjaket dan seakan - akan saya adalah residivis yg harus diciduk). menyatakan bahwa mobil akan ditarik dsbnya. Maka saya menunjukan bukti tranfer ke BCA Finance tertanggal 23 Nov 2007. Tp mereka tetap meminta uang sebesar Rp. 1.5 JT atas dasar "biaya penarikan". Maka saya protes tidak akan membayar biaya tersebut dan akan melakukan konfirmasi dengan BCA Finance (dengan Ardi - BCA Finance). maka keesokan hari ini kami bertemu di BCA Finance untuk meluruskan hal tersebut. Hasil: 1. Pihak BCA tetap beranggapan bahwa angsuran saya belum masuk ke BCA Finance (walaupun ada bukti) 2. Biaya penarikan harus dilakukan karena telah keluar SUrat Tugas dari BCA 3. Berdasarkan pasal pasal perjanjian "Leasing" bahwa sagala biaya yg keluar atas akibat dari perjanjian ini ditanggung oleh konsumen, maka saya harus dikenakan biaya tsb 4. Pembayaran tsb tidak ada bukti sama sekali Kesimpulan: 1. Pihak BCA Finance menggganp bahwa kita bukan konsumen tp lebih sebgai Budak karena berhutang kepada mereka 2. Biaya yg timbul akibat surat tugas kepada "****ing" bad Debt dibebankan kepada konsumen dan mereka bisa menyebut angka berapa saja (tanpa Dasar) 3. Pihak BCA tidak memiliki SOP atas dasar penarikan tsb. yg notaben angsuran mobil saya belum telat 1 bulan 4. Pihak BCA finance tidak menejalaskan secara rinci pada perjanjian leasing (mereka menggunakan pasal karet) 5. Pihak BCA Finance bukan mencari solusi agar tunggakan konsumen tidak terjadi lagi, tp lebih kearah shock therapy ke konsumen Saran: 1. Jgn pernah pake jasa LEasing sebelum anda benar - benar mengerti isi perjanjian yg di tanda - tangani 2. Apakah praktek bisnis seperti ini melanggar asas - asas perlindungan konsumen 3. Apakah kami para konsumen harus diperlakukan sebgai "budak" yg mengirimkan ****ing bad DEbt bertampang preman yg menimbulkan shock bagi keluarga kami Mohon tanggapan dari teman teman di forum Regard |
|
8th December 2007, 10:44 |
#3
|
Mania Member
|
sebisa mungkin jangan sampai berhutang deh...
apalagi untuk kebutuhan konsumsi... semua bank berlomba-lomba ngasih fasilitas kredit... tapi klo ada masalah kayak gini neh ujungnya... (salah satu hal yang menyedihkan yang saya garis bawahi untuk kasus ini adalah rakyak kita sendiri yang jadi centeng penjajah2 ekonomi ---> galak ama yang sesamanya sendiri yang lemah... gak beda ama jaman belanda) |
|
8th December 2007, 11:00 |
#4
|
Mania Member
|
Memang kadang pihak nasabah atau yang terhutang menjadi pihak yang lemah dari segi negosiasi. Sebaiknya aturan dan segala tata cara yang ada diatur sedemikian rupa oleh pemerintah dan dalam hal ini juga YLKI sebagai pihak ketiga dalam perlindungan konsumen..
|
Pay Per Klik Lokal Pertama di Indonesia, gabung anda dibayar dengan rupiah. |
8th December 2007, 17:25 |
#5
|
Mania Member
Join Date: Nov 2007
Location: Di tempat yang
tenang ditemani
unta dan segelas
bir
Posts: 985
|
sebisa mungkin jangan ada tunggakan bro. bayar tepat waktu.
Bank lagi gencar2 nya ne nawarin promo ini itu. apalagi yang kartu kredit. klo ada yang baca koran kontan kemaren dibahas tuh disitu soal beginian menurut seorang ekonom gw lupa nama nya sebenernya masyarakat kita ini belum bisa mengontrol penggunaan kemudahan fasilitas kredit yang diberikan oleh bank.dalam hal ini kartu kredit ya. ini terbukti banyak banget kredit macet yang jumlah nya diatas rata2 ketentuan yang berlaku. nah kenapa bank pada gencar. jawabanya simple aja karna perbandingan yang nunggak apa yang bener2 bayar ketutup ama bunga nya. masi ada untung la istilah nya klo diitung2. gw lupa nama ekonom nya. cuma sering keluar sebagai penasehat keuangan di Televisi . Trans. ANTV atau TV7 gw lupa |
>>>Keberhasilan adalah pengembangan dari suatu keunggulan,kegagalan adalah akumulasi dari segala kekurangan.<<< |
10th December 2007, 07:39 |
#6
|
Mania Member
|
wah, ngeri nih. padahal gua rencana mau ambil kredit mobil lewat bca finance.
|
FastChanger.com Tempat Jual Beli Liberty Reserve dan WebMoney Paling Aman, Cepat dan Terpercaya InstaForex - Broker online trading |
10th December 2007, 13:07 |
#8
|
Addict Member
|
paling kalo mo tanda tangan kontrak mesti dibaca bener-bener klausul" yang ada di situ. Biasanya kan ada tuh klausul nunggak dsb nya. Paling gak kalo kita udah baca kontrak secara teliti bisa antisipasi masalah yang kaya gini.
IMO |
|
10th December 2007, 13:08 |
#9
|
Mania Member
|
lah emang semua bank juga gitu...makanya kita harus teliti donk.
lagian kalo mau kredit semua persyaratan kan udah jelas waktu awal deal |
|
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer