HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Sabtu, 2024/04/23 14:49 WIB
PAN Siapkan Eko Patrio-Zita Anjani Pilkada Jakarta, Desy Ratnasari di Jabar
-
Sabtu, 2024/04/23 14:37 WIB
Ini Tampang Azizatus yang Ngeprank Rumah Dirampok gegara Takut Ditagih Utang
-
Sabtu, 2024/04/23 13:58 WIB
Ahmad Syaikhu: Saatnya Anies Dukung Kader PKS Maju di DKI
-
Sabtu, 2024/04/23 16:21 WIB
Cara Cek Ijazah Asli Secara Online
-
Kamis, 2024/04/21 10:11 WIB
Cak Imin Balas Wasekjen PBNU soal Bela Gus Ipul: Nggak Nanggepi Pengangguran
-
Jumat, 2024/04/22 12:10 WIB
Hakim MK: Tak Terdapat Permasalahan pada Pencalonan Gibran Cawapres
|
Thread Tools |
19th February 2009, 15:49 |
#101
|
Addict Member
|
info sementara untuk @teenlim dan @bmx
barang baru akan dibuka diperiksa untuk di ppkp (Pembeaan Pencacahan Kiriman Pos). sementara mengenai info kapan barang diterima di customs dan mengapa baru hari ini akan dilakukan ppkp, sedang ditelusuri. terima kasih boss |
kalo Anda dipersulit oleh bea cukai di cengkareng, pm gue. kalo mau tanya2 dan ingin tahu tentang aturan langsung ke Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi di no 021-5501309 or 021-33065906 |
19th February 2009, 16:36 |
#102
|
|
Registered Member
|
Quote:
|
|
19th February 2009, 16:46 |
#103
|
Registered Member
|
pak kepatuhan internal,
saya mau tanya nih.. paket EMS saya nomer nya EM 924 681 722 KR. isinya kosmetik 7 buah, sisanya mungkin seller kasi bbrp sample gratis. nah paket ini sempet ditahan di customs dengan alasan perlu nomor POM ato COA. lalu saya fax surat pernyataan dengan materai: bahwa barang2 ini untuk keperluan pribadi. invoice juga udah di sertakan waktu itu, tanggal 12 feb kalo ga salah. lalu diproses, dan di handover ke pos. yang mengherankan, dikenai bea 91,644 rupiah. berdasarkan invoice, harga barang plus shipping kurang lebih USD36, harusnya bebas bea kan? saya tanya ke customer service EMS, dikasih nomer hp pak pargia, tapi dari kemaren saya telpon gak aktif melulu. telpon CS nya EMS lagi, minta disambungin ke bea cukai, dari kemaren juga gak diangkat bea cukai. bisa tolong dibantu gak, ini detil bea nya sebenernya gimana. makasih boss. |
19th February 2009, 19:32 |
#104
|
|
Addict Member
|
Quote:
coba tanya langsung ke customs berapa penetapan harga menurut customsnya dan apa dasarnya orang customs netapin harga sebesar itu. (soalnya penetapan harga untuk barang kiriman itu official assesment. jadi yang menentukan petugasnya bila harga yang diberitahukan di invoice tidak bisa diterima. Itupun harus ada harga pembanding untuk barang sejenis yang dimasukkan ke di Indonesia. Contoh : Boss dapat kiriman HP Blackberry tipe 8... 1 buah. Karena sudah ada yang pernah impor secara resmi dan mendapat harga 400 dolar, maka untuk penetapan harganya, walaupun barang si boss tertulis di invoice 150 dolar. petugas customs dapat menetapkan harga secara sepihak 400 dollar). Pak Pargia itu pegawai apa boss dan kalau customs dimana tempat kerjanya (pasar baru atau soekarno hatta) dan bilang sama orang customs or kantor pos bila mereka melayani tidak sesuai dengan aturan, masalah akan dibawa ke surat kabar dengan tembusan atasan mereka yang ada di kantor pusat (dirjen). |
|
kalo Anda dipersulit oleh bea cukai di cengkareng, pm gue. kalo mau tanya2 dan ingin tahu tentang aturan langsung ke Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi di no 021-5501309 or 021-33065906 |
19th February 2009, 19:45 |
#105
|
Addict Member
|
barang pindahan
ini ada lagi boss2 yang mau dishare mengenai barang pindahan.
aturannya di www.beacukai.go.id yaitu peraturan menteri keuangan nomor 28 tahun 2008. barang pindahan adalah barang2 keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. pembebasan ini tidak berlaku untuk barang pindahan yang dikategorikan sebgai barang dagangan atau kendaraan bermotor. pembebasan diberikan kepada : 1. PNS or TNI or Polri (yg tugas ke luar minimal 1 tahun) 2. Pelajar or mahasiswa yang sekolah di LN minimal 1 tahun dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar. 3. TKI yang kerja di perwakilan Indonesia di LN minimal 1 tahun kerja. 4. WNI karena pekerjaannya pindah dan berdiam di LN minimal 1 tahun secara terus menerus, dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara ybs. 5. WNA karena pekerjaannya pindah ke Indo bersama keluarga setelah dapat : a. Izin menetap dari Ditjend Imigrasi dibuktikan dengan kartu ijin menetap sementara minimal 1 tahun, dan b. izin kerja sementara dari depnaker yang dibuktikan dengan kartu ijin kerja tenaga asing sementara minimal 1 tahun barang pindahan itu harus tiba bersama-sama dengan pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia. untuk dapat pembebasan itu, pemilik atau kuasa menyampaikan pemberitahuan ke kantor customs tempat barang itu masuk dengan syarat : a. daftar rincian jumlah, jenis, perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuknya yang telah ditandasahkan. b. surat keterangan dan atau dokumen terkait sebagaimana dimaksud diatas. c. fotokopi paspor |
kalo Anda dipersulit oleh bea cukai di cengkareng, pm gue. kalo mau tanya2 dan ingin tahu tentang aturan langsung ke Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi di no 021-5501309 or 021-33065906 |
19th February 2009, 21:23 |
#107
|
|
Registered Member
|
Quote:
setelah hari ini menghadap ke postel langsung untuk mendapatkan penjelasan dan berharap dapat keringanan, namun keputusan tetap pada: 1. 2 unit blackberry akan di lepas dan diurus ke bea cukai 2. 2 unit lagi harus di re-ekspor atau dijadikan blackberry tak bertuan untuk negaraku tercinta Indonesia untuk pak boss KI, bagaimana dengan perhitungan bea-nya nanti? apakah harus membayar bea untuk 4 unit atau 2 unit saja yang di lepas? trus bagaimana cara mengurus re-ekspor-nya di bea cukai? terima kasih. Salam. |
|
19th February 2009, 23:12 |
#108
|
Registered Member
|
kan sebenarnya ada peraturn tentang memasukan barang seperti ini, kalau barang anda masukan banyak,maka itu jelas butuh ijin
forum blackberry www.blackberryindonesia.com/forum |
20th February 2009, 10:26 |
#109
|
|
Registered Member
|
Quote:
saya telpon customer service (CS) EMS cengkareng bbrp kali dan minta disambungkan ke bea cukai, eh sama bea cukai sama sekali gak diangkat. saya berkali2 coba telpon pak pargia (yang di refer ama CS EMS), hp nya mati terus. jadi nya buntu sekarang, sama sekali gak jelas. yang saya inginkan, rincian jelas bea nya....brapa kali brapa persen gitu, sampe hasil akhirnya bisa jadi angka segitu. yang sejauh ini berhasil dijawab ama CS EMS, komponen nya adalah bea masuk, ppn dan pph....standar lah kayak perhitungan bea yang laen. pak pargia itu kata CS EMS, orang yang ngitung bea nya.....di soekarno hatta sih (soalnya bea EMS diitung nya di soekarno hatta kan emang)? soal harga pembanding, di indonesia gak ada barang2 yang saya pesen (makanya ampe pesen ke korea, disana barang murah). sekarang katanya barang udah di pasar baru, tapi belum saya ambil karena saya ingin kejelasan rincian bea nya dulu. kalo bisa ada yang membantu atau kasi saran atau nomer telpon aktif yang bisa dihubungi, thanks banget. kode EMS nya EM 9246 81 722 KR thanks boss2 sekalian. |
|
20th February 2009, 10:33 |
#110
|
|
Addict Member
|
bb 2
Quote:
terima kasih boss. |
|
kalo Anda dipersulit oleh bea cukai di cengkareng, pm gue. kalo mau tanya2 dan ingin tahu tentang aturan langsung ke Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi di no 021-5501309 or 021-33065906 |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer