HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Sabtu, 2024/04/17 15:35 WIB
Media Asing Soroti Ledakan Turis: Tak Seperti Bali yang Dulu
-
Sabtu, 2024/04/17 15:40 WIB
Kota Wisata Sekelas Dubai Dilanda Banjir Bandang, Kok Bisa?
-
Jumat, 2024/04/16 14:03 WIB
Megawati Kirim Amicus Curiae ke MK: Habis Gelap Terbitlah Terang
-
Sabtu, 2024/04/17 14:58 WIB
Hai Warga Depok, Setujukah Pakaian Adat Diterapka untuk Seragam SD hingga SMA?
-
Sabtu, 2024/04/17 15:25 WIB
Sederet Tokoh Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Pilpres 2024
-
Minggu, 2024/04/18 14:48 WIB
Kisah Pasangan 13 Jam Terjebak Banjir Dubai, Tak Ada Makanan Cuma Minum Air
|
Thread Tools |
22nd March 2021, 09:25 |
#1
|
||
Mania Member
|
Vaksin AstraZeneca tidak halal karena MUI minta "jatah"
Quote:
Karena haram dan halalnya vaksin bukan hanya tergantung dari kandungan bahannya. Tapi juga dari nafsu jabatan para ulama di dalamnya. Semoga mereka bisa intospeksi, siapa yang disebut "mafia" oleh Paus Fransiskus. Quote:
|
||
|
22nd March 2021, 10:05 |
#2
|
Mania Member
|
Fatwa MUI: Meski Mengandung Babi, Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience di Kota Andong, Korea Selatan boleh digunakan dalam keadaan darurat meskipun mengandung tripsin yang berasal dari babi. "Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam konferensi persnya, Jumat (19/3/2021). "Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata dia. Clear ya. |
22nd March 2021, 10:17 |
#3
|
Groupie Member
|
Vaksin AstraZeneca tidak mengandung tripsin babi dan proses pembuatan tidak memakai tripsin babi. Jadi memang ada yang aneh dengan fatwa MUI yang ngawur itu.
Harusnya vaksinnya halal. Bukan haram tapi dibolehkan. |
King of Losers |
22nd March 2021, 12:31 |
#4
|
Mania Member
|
Mulai lagi si pastor PKB gaduh gak karuan...
Dalam masalah haram/halalnya menurut hukum islam itu bukan sesuatu yang anda mengerti. Sama seperti American Kosher Council [AKC] di USA yang bertugas sebagai pengawas makanan kosher untuk kaum Yahudi, dan mereka mengkaji tentang "kosher" atau tidaknya sesuatu itu menurut kajian keilmuan mereka. Kalau pak pastor PKB yang mengaku Katolik kan sudah menganggap segala restriksi tentang keharusan untuk makan makanan yang "kosher" atau "kashrut" maupun kewajiban untuk di sunat/sirkumsisi yang ada didalam Perjanjian Lama dan telah dan masih dilaksanakan oleh nabi Isa AS sampai pada akhir hayatnya, dan di taati oleh para pengikutnya, belakangan sudah dianggap tidak berlaku lagi, sesuai dengan "ijtihad"-nya Paulus. Tapi itu sudah ke topik yang lain, yang lebih cocok di sosbud. Ada baiknya, kalau pak pastor PKB, yang HAMPIR SELALU TIDAK PERNAH MENGERTI SESUATU YANG DIBACA MAUPUN DI POSTING untuk minggir saja, menghilang..., seperti di postingan yang lain. Begini saja analoginya... Di sebuah restoran menyediakan sajian bermacam-macam, termasuk didalamnya makanan yang dari daging sapi, daging ayam, ikan, sayur-sayuran maupun daging babi. Dapur mereka selalu dibersihkan secara higienis, dan mereka selalu mencuci bersih panci, wajan, pisau, talenan, mangkok, gelas, sendok, garpu, dan lain lainnya. Seandainya, seorang muslim makan di restoran tersebut, dan dia hanya memesan makanan yang mengandung sapi, ayam dan sayur-sayuran. Pertanyaan nya, apakah makanan yang dia pesan itu halal atau haram menurut hukum islam?? Jawaban simpelnya: Haram. Mengapa? Karena segala sesuatu yang digunakan di dalam restoran tersebut untuk menyiapkan makanan nya "PERNAH" menyentuh sesuatu yang mengandung babi. SEMUA yang pernah bersentuhan dengan daging babi dalam pemakaiannya tersebut menjadi haram. Sehingga semua makanan disana menjadi haram untuk dimakan. Jadi, yang namanya wajan, pisau, panci, sendok, garpu, talenan, dst..., semuanya haram untuk digunakan. Alat-alat untuk makanpun, termasuk piring, gelas, sendok, garpu, lap tangan, dan lain-lainnya, semuanya juga jadi haram untuk digunakan. Apakah ini bisa disucikan lagi? Bisa, tetapi prosesnya ribet karena SEMUA ALAT DAPUR MAUPUN TEMPAT PENYAJIAN MAKANAN HARUS DISUCIKAN TERLEBIH DAHULU PADA SETIAP PEMAKAIAN. Demikian juga para kokinya harus melakukan proses pen-sucian yang sama, karena mereka juga pernah menyentuh bahan-bahan yang haram tersebut. Kuncinya adalah keharaman sesuatu itu bukan saja karena komposisi/bahan dari makanan tersebut mengandung sesuatu yang haram tetapi juga bisa disebabkan oleh "PROSES NYA" juga. Seperti keterangan yang dituliskan oleh WHO diatas tentang Oral Polio Vaccine [OPV] dimana WHO sendiri tidak meng-klaim bahwa vaksin tersebut halal, tetapi hanya menyampaikan bahwa end-product dari vaksin tersebut tidak mengandung babi walaupun pada salah satu langkah awal dalam pemisahan sel dari bungkusnya sebelum di kultur untuk menjadi vaksin ada menggunakan "porcine trypsin", tripsin babi, untuk membantu prosesnya. Dalam hal vaksin AstraZeneca ini, MUI mengklaim vaksin Astrazeneca "PERNAH" menggunakan tripsin babi dalam proses untuk menghasilkan salah satu bahan-bahan dasar dari vaksin tersebut. Jadi dalam salah satu "PROSES" untuk menghasilkan vaksin ini ada bersentuhan dengan sesuatu yang haram. Sedangkan jawaban dari AstraZeneca adalah sama sekali "TIDAK NYAMBUNG", karena mereka menyatakan bahwa vaksin mereka tidak mengandung babi. Padahal yang dimaksudkan oleh MUI bukan itu. Mungkin karena AstraZeneca pada saat ini tidak [berani?] menjawab secara langsung kalau salah satu proses di dalam pembuatan vaksin tersebut ada bahan-bahannya yang pernah menggunakan proses yang dibantu dengan tripsin babi. Vaksin AstraZeneca yang didapat Indonesia lewat COVAX adalah yang di produksi oleh SK Pharmaceuticals dari Korea Selatan. Mungkin pabrik farmasi korea ini bisa menjelaskan lebih detil. Sebelum dari Pihak AstraZeneca berani menjawab secara definitif apakah mereka ada atau tidak ada memakai "porcine trypsin" didalam salah satu process baik pra-produksi maupun dalam-produksi bahan-bahan vaksin ini, maka selama itu juga vaksin ini masih haram. Tetapi di dalam Islam ada konsep yang namanya rukhsah, yaitu keringanan yang terjadi pada keadaan darurat/terpaksa. Kalau memang bisa mati kelaparan karena tidak ada makanan lain, babi pun jadi halal untuk dimakan. Sekarang pertanyaannya se-darurat apakah keadaan di Indonesia sehingga vaksin yang "abu-abu" ini bisa dipakai? Tinggal menimbang-nimbang saja... Indonesia sudah punya sekitar 40 juta dosis vaksin Sinovac, dan pada sekitar kwartal ketiga, kwantitas vaksin Sinovac akan bertambah, dan kemudian juga ada vaksin dari Novavax dan Pfizer yang mulai masuk ke Indonesia. Kalau pada saat itu vaksin AstraZeneca, yang masih belum secara definitif menjawab mengenai "kehalalan prosesnya" secara detil, otomatis masih akan dianggap sebagai vaksin yang haram terlebih lagi karena ada alternatif vaksin lain yang halal yang bisa digunakan. Sementara itu, vaksin AstraZeneca tetap bisa didistribusikan dan digunakan, terutama di daerah-daerah yang mayoritas nya non-muslim, seperti di Sulawesi Utara, Papua, Bali, dan seterusnya. Dan kalau memang stok vaksin ternyata sangat kritis, otomatis vaksin AstraZeneca menjadi halal untuk digunakan bahkan oleh umat islam. Masalah halal-haram nya sesuatu itu juga bukan harga mati karena keterbatasan adanya perbedaaan-perbedaan informasi, keilmuan, sekte/mazhab, dan lain lain. Jadi bisa saja sesuatu yang dianggap haram oleh MUI di Indonesia tetapi tidak dianggap haram di wilayah lain. Sebagai contoh saja, perbedaan guidelines untuk restoran yang diberikan sertifikasi halal antara negara-negara yang berbeda. Di Singapura, seperti juga di Indonesia, guideline nya sangat ketat. Restoran yang dapat sertifikasi halal di Singapura harus mempunyai peralatan/perlengkapan maupun fasilitas untuk makanan-makanan halal yang berbeda dan terpisah. Di Hongkong? Jauh lebih longgar. - http://www.emro.who.int/polio/inform...0the%20vaccine. - https://www.ema.europa.eu/en/documen...roducts_en.pdf |
Last edited by theflyingblade; 22nd March 2021 at 12:50.. |
22nd March 2021, 12:40 |
#5
|
|
Mania Member
|
Quote:
|
|
22nd March 2021, 13:43 |
#6
|
Mania Member
|
Yang bikin haram bukan tripsin babinya. Tapi karena MUI belum dapat jatah di BUMN.
|
|
22nd March 2021, 13:56 |
#7
|
||||
Mania Member
|
Quote:
Quote:
Jadi bukan hanya tidak mengandung babi, tapi juga tidak "in contact" dengan babi. Quote:
Quote:
Maka kalau lembaga agama Islam di negara lain sudah sepakat bahwa vaksin ini tidak menggunakan tripsin dari babi, kenapa MUI ngotot??? Apa memang benar, bahwa halal dan haram vaksin ini tergantung setoran ke MUI??? Tergantung MUI dapat jabatan komisaris BUMN atau tidak??? |
||||
|
22nd March 2021, 13:58 |
#8
|
Mania Member
|
Clear ya
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Hasan Mutawakkil Alallah mengatakan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca hukumnya halal, bisa digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi. Mutawakkil menyampaikan kehalalan vaksin AstraZaneca berdasarkan pendapat para ulama. Dia menyebut fatwa kehalalan AstraZaneca akan terbit hari ini. |
22nd March 2021, 14:10 |
#9
|
|
Mania Member
|
Quote:
Emangnya bisa, dari tempat asalnya AstraZeneca tidak memakai tripsin, terus masuk Indonesia diolah pakai tripsin, terus begitu dikirim ke Jawa Timur tripsinnya hilang, makanya MUI Jawa Timur bisa bilang itu halal??? |
|
|
22nd March 2021, 15:28 |
#10
|
|
Mania Member
|
Quote:
Klir kan , MUI Pusat sama MUI Jatim bisa beda. |
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer