HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Rabu, 2024/05/13 11:54 WIB
Tengku Dewi Ungkap Sifat Asli Andrew Andika Usai Bongkar Perselingkuhan
-
Rabu, 2024/05/13 11:44 WIB
Momen-momen Santyka Fauziah Dampingi Sule di Pernikahan Rizky Febian
-
Rabu, 2024/05/13 11:29 WIB
Rencana Ria Ricis Oplas Kantung Mata
-
Minggu, 2024/05/11 17:55 WIB
Nathalie Holscher Absen, Posisi Duduk Pacar Sule di Nikahan Mahalini Disorot
-
Minggu, 2024/05/11 17:40 WIB
Jawaban Ketus Epy Kusnandar Usai Dibekuk Karena Narkoba
-
Selasa, 2024/05/07 12:02 WIB
Thariq Halilintar Sewa Billboard di Times Square New York demi Aaliyah Massaid
|
Thread Tools |
29th July 2013, 20:49 |
#11
|
|
Registered Member
|
Quote:
Pasti mereka mencari broker yang sangat liquid.. Trus, bappebti juga salah!!. salahnya gini, mereka tidak bisa mengambil keuntungan dari datangnya para -para broker luar yang masuk di indonesia. Coba mereka bisa membuat aturan yang bagus dan mendukung indonesia berkekmbang,semua gan akan terjadi seperti ini. Jika mereka dilarang, maka banyak investor enggan masuk dan rupiah malah melemah!! |
|
26th August 2013, 19:00 |
#13
|
|
Registered Member
|
Quote:
mulai dari oknum yg g bisa trading ampe oknum pemilik broker yang membobol segregated account? apakah sudah tersentuh hukum? trs bagaimana dengan akun trading yang menurut regulasi kita harusnya tercatat di Kliring berjangka indonesia tp ternyata tidak tercatat? terus bagaimana dengan skema margin drop yang d tawarkan broker2 lokal ke marketing2 mereka yg d dalam hukum Indonesia aja g bisa d proses, g ada keberpihakan regulator pada investor,knp investor harus percaya kepada REGULATOR? pertanyaan simple.g usa jauh2 dah klo mau ngomongin broker luar,noh regulasi ASIC australia atau singapura uda mumpuni tuh |
|
Last edited by mql5; 26th August 2013 at 19:05.. |
9th November 2013, 09:51 |
#14
|
Registered Member
|
sekarang masih aman2 ja ne nasib trader yg trading di broker luar ne gan. secar broker lokal ssh trade dengan dana gede dan tdk mampu bersaing dengn broker luar. klo bs bersaing sih bgs biara para trader2 bs beralih ke lokal.
|
13th November 2013, 02:42 |
#15
|
Registered Member
|
Sidang Putusan Sumalindo Ditunda
Sidang Gugatan kepada PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) yang rencana dibacakan putusanya pada kamis (7/11/2013) ditunda oleh majelis hakim hingga dua minggu ke depan, Kamis (21/11/2013). Penundaan putusan dikarena oleh alasan belum siapnya putusan sidang sengketa yang melibatkan pemegang saham publik SULI, Deddy Hartawan Jamin dengan direksi SULI dan pemegang saham mayoritas PT SULI yang saham mayoritasnya dikuasai oleh PT PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) dengan induk PT Samko Timber LTD Singapore, milik Sampoerna Strategic dan Hasan Sunarko.
Menurut pengacara Deddy Hartawan Jamin, Wahyu Hargono, pihaknya akan mengikuti keputusan hakim untuk penundaan ini. ”kita sangat menghormati keputusan hakim, hakim mungkin membutuhkan lebih banyak waktu untuk memutuskan masalah ini, tentunya agar mendapatkan hasil yang seadil-adilnya”, ujar Wahyu. Wahyu mengatakan, penggugat masih sabar untuk menanti putusan pengadilan yang seadil-adilnya bagi terbukanya kebenaran yang seharusnya menjadi impian bagi para pencari keadilan. "kita berharap putusan pengadilan nanti dapat mematahkan permainan jahat coorporate crime yang dilakukan oleh para tergugat, sekaligus pengadilan juga dapat membuka kebenaran dan keadilan, sesuai dengan kehendak Tuhan yang akan terjadi," paparnya. Sebagaimana diketahui, gugatan perdata kepada PT SULI diajukan oleh pemegang saham publik, Deddy Hartawan Jamin kepada 11 tergugat yaitu PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI), Amir Sunarko, David, Lee Yuen Chak, Ambran Sunarko, Setiawan Herliantosaputro, Kadaryanto, Harbrinderjit Singh Dillon, Husni Heron, Sumber Graha Sejahtera, Kantor Jasa Penilai Publik Benny, Desmar dan Rekan. Gugatan dilakukan karena pemilik saham minoritas SULI merasa dirugikan dan dipermainkan oleh manajemen dan pemegang saham mayoritas SULI. Manajemen PT SULI dianggap mengabaikan asas-asas good coorporate governance, selain juga dianggap banyak mengabaikan keputusan hukum yang sudah berlaku sehingga merugikan banyak pihak. Penggugat menuntut ganti rugi kepada tergugat, baik materiil maupun immateriil, senilai 18,7 Triliun, karena Itu sejatinya adalah milik PT Sumalindo. Jika gugatan ini dikabulkan, Deddy Hartawan Jamin menegaskan, ganti rugi tersebut di atas akan dikembalikan kepada rekening milik Tergugat 1 (PT SULI) sebagai dana untuk memperbaiki manajemen dan kinerja SULI. Dengan demikian, Deddy ingin menegaskan niat dan komitmennya untuk memperbaiki SULI, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Selanjutnya akan bersama- sama merencanakan membongkar kejahatan lainnya, kejahatan nasional dan internasional yg sudah dilakukan oleh tergugat. |
20th November 2013, 03:21 |
#16
|
Registered Member
|
Belajar dari kemelut Sumalindo lestari jaya
Oleh Indra Abidin Nasri
(Ketua Lembaga Kajian Ekonomi untuk Pemberdayaan Masyarakat) Kinerja buruk perusahaan selalu berkaitan dengan konflik antar pemegang sahamnya. Buruknya kinerja sebuah perusahaan selalu diikuti dengan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan dan penuh curiga. Dengan demikian, keterbukaan adalah keharusan yang fundamental dan perlu dimiliki oleh sebuah perusahaan bukan saja untuk menciptakan iklim kondusif bagi keuntungan perusahaan tetapi juga terutama menciptakan iklim investasi yang baik bagi sebuah negara. Konflik perusahaan yang berlarut tentu perpotensi pada anjloknya kepercayaan publik dan menurunnya kinerja investasi. Sejumlah kasus konflik antarpemegang saham terjadi di Indonesia layak menjadi perhatian bersama. Apalagi kasus-kasus demikian seringkali harus menjalani kasus hukum yang berbelit-belit dan memakan waktu lama. Diantara kasus tersebut diantaranya adalah sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia yang sudah menjadi MNC TV antara Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto dan Hary Tanoesoedibyo; begitu juga konflik antar pemegang saham BUMI yakni Bakrie, Samin Tan dan Rothschild; dan yang cukup hangat PT Sumalindo Lestari Jaya, Tbk. yag terjadi antara pemegang saham mayoritas (Putera Sampoerna dan Hasan Sunarko) dengan para pemegang saham minoritas. Berbeda dengan dua kasus sebelumnya yang melibatkan antara dua pemegang saham besar. Kasus sengketa di Sumalindo cukup menarik perhatian karena melibatkan pemegang saham mayoritas sekaligus pendiri perusahaan (Sampoerna dan Sunarko), dengan pemegang saham minoritas (Deddy Hartawan Jamin). Konflik di Sumalindo dipicu oleh anjloknya kinerja perusahaan, bahkan terus merugi setiap tahunnya. Padahal dalam laporan tahunan perusahaan patungan keluarga Sampoerna dan Sunarko pada 2012, total menguasai lebih dari 840 ribu hektare hutan alam dan 73 ribu hektar hutan tanaman industri (HTI). Dengan kapasitas produksi kayu lapis hingga 1,1 jutameter kubik per tahun, Sumalindo menguasai lebih dari 30 persen pasar Indonesia dan termasuk lima besar produsen kayu di dunia. Sejak 1980-an, keluarga Hasan Sunarko sudah malang melintang di bisnis kayu dengan bendera Hasko Group dan PT Buana Alam Semesta. Adapun Sampoerna baru masuk ke industri hutan pada 2007 dengan mengibarkan bendera Samko Timber, Ltd di bursa Singapura. Sebagai perusahaan raksasa pemegang hak penguasaan hutan terbesar, hal itu tentu bukanlah sebuah hal yang wajar. Indikator paling nyata adalah harga saham perusahaan yang pada 2007 senilai Rp 4.800, terjun bebas terjun bebas di kisaran Rp 100 pada 2012. Terkait hal tersebut, Deddy Hartawan Jamin, pemilik 336, 27 juta saham atau 13,6 persen, sejak awal mempertanyakan duduk soalnya kepada Direktur Utama Amir Sunarko bin Hasan Sunarko. Ketika itu, Direktur Utama hanya menjawab bahwa Sumalindo merugi karena dampak krisis ekonomi 2008. Sementara upaya untuk mendapat keterbukaan selalu kandas, bahkan di RUPS upaya ini selalu digagalkan melalui voting, karena manajemen mendapat dukungan dari pemegang saham mayoritas/pengendali. Kenyataan bahwa selalu kalah dalam voting ketika meminta audit perusahaan, Deddy Hartawan Jamin akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada dua hal yang dituntutnya, yakni audit terhadap pembukuan perusahaan dan audit dalam bidang industri kehutanan. Hasilnya, pada 9 Mei 2011 majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan tersebut. Upaya memperjuangkan keterbukaan ini sempat mendapat halangan dari Sumalindo dengan mengajukan Kasasi di MA, namun mendapat penolakan tahun 2012. Selain persoalan tersebut, Deddy Hartawan Jamin marasa yakin untuk memperkarakan konflik tersebut ke meja hijau karena adanya sejumlah temuan penting, yakni: Pertama, pada laporan keuangan Sumalindo tercetak “Piutang Ragu-Ragu” tanpa ada penjelasan sedikit pun tentang siapa yang menerima utang tersebut. Padahal selama ini laporan keuangan PT Sumalindo Lestari Jaya, Tbk diaudit oleh auditor Ernst & Young. Belakangan diketahui bahwa Piutang Ragu-Ragu tersebut adalah pinjaman tanpa bunga sama sekali yang diberikan kepada anak perusahaan Sumalindo, yakni PT Sumalindo Hutani Jaya (SHJ) mencapai lebih dari Rp 140 miliar sejak 1997. Kejanggalan kedua, adalah terkait pernyataan Direktur Utama kepada Pemegang Saham Publik Minoritas bahwa PT Sumalindo Hutani Jaya telah dijual kepada PT Tjiwi Kimia Tbk. Selain tidak memiliki manfaat sama sekali bagi Sumalindo, penjualan tersebut dinilai sangat merugikan. Pada 1 Juli 2009, SHJ telah menerbitkan Zero Coupon Bond (surat utang tanpa bunga) atas utangnya kepada Sumalindo sebesar 140 miliar lebih, untuk jangka waktu satu tahun. Atas dasar itulah, bisa dikatakan arah dan tujuan penjualan anak perusahaan ini cukup mencurigakan. Pada 15 Juli 2009, tak lama setelah surat utang diterbitkan, Sumalindo dan pabrik kertas Tjiwi Kimia menandatangani akta pengikatan jual beli. Selain memberi uang muka, Tjiwi Kimia membayar kepada Sumalindo dengan cara mencicil selama tiga tahun, sebagian lainnya dibayar dengan kayu hasil tebangan yang ada di areal eks lahan SHJ. Penentuan nilai aset SHJ pun sarat kongkalikong, karena penilaian hanya didasarkan atas saham dan besaran utang kepada Sumalindo. Padahal, banyaknya pohon yang ada di areal SHJ pun seharusnya masuk dalam perhitungan aset. Ketiga, Surat Menteri Kehutanan yang menyetujui penjualan SHJ kepada Tjiwi Kimia patut dipertanyakan. Menteri Kehutanan merilis surat persetujuan pengalihan saham tersebut tertanggal 1 Oktober 2009. Padahal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang mengagendakan penjualan SHJ baru dilangsungkan pada 15 Oktober 2009. Apalagi dalam salah satu klausulnya, ditegaskan bahwa jika terjadi sengketa di antara pemegang saham, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan dan tidak melibatkan Kementerian Kehutanan. |
22nd November 2013, 03:07 |
#17
|
Registered Member
|
Nuhun..
Pada bahas Broker luar ya? Maaf sebelumnya, broker lokal sendiri juga gak kalah buruknya kok dibandingkan dengan broker luar. Jarang aja nemu broker lokal yang berani kasih bonus ini dan itu. Yang sering ngadapin kontes. Tuh FXpro ada bikin kontes, trus kmrn ane liat di fb, ada kontes juga nebak broker luar yang masuk ke Indonesia, yang ternyata Fibo Group dan hadiahnya oke banget malah. Yg fx pro bikin tajuknya Pelajari situs FxPro dan berikan masukan anda disini:, dan menangkan hadiah berupa Payung dan t-shirt edisi khusus FxPro. Kocak seeh, tp lucu juga hadiahnya. |
1st December 2013, 14:52 |
#18
|
|
Registered Member
|
gimana nih nasip yang trading di broker luar?
Quote:
|
|
25th December 2013, 22:17 |
#19
|
Registered Member
|
Memasuki awal tahun 2013 lalu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan fokus menindak tegas pialang-pialang asing ilegal di Indonesia. Langkah positif yang ditempuh oleh Bappebti sudah menunjukkan hasil biarpun situs-situs pialang asing ilegal masih bisa dibuka dengan mengubah settingan proxy internet di komputer atau labtop.
Sumber:Bappebti telah blokir situs pialang asing ILEGAL |
15th January 2014, 21:03 |
#20
|
Banned
|
kenapa diblokir gan?
ane blom nyimak nih
izin ninggalin jejak ya: www.duniaindustri.com (pioner komunitas industri di Indonesia) |
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer