HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Kamis, 2024/04/27 14:21 WIB
Anwar Fuady Jatuh Cinta Lagi di Usia 77 Tahun, Siap Nikahi Wiwiet Tatung
-
Selasa, 2024/04/25 11:31 WIB
Pengacara Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi
-
Rabu, 2024/04/26 11:29 WIB
Momen Azizah Salsha Peluk Pratama Arhan Usai Indonesia Kalahkan Korsel
-
Selasa, 2024/04/25 11:21 WIB
Komentar Baim Wong, Saat Paula Verhoeven Mulai Berhijab
-
Jumat, 2024/04/22 15:00 WIB
Unggahan Natasha Rizki di Hari Anniversary Pernikahan dengan Desta Jadi Sorotan
-
Senin, 2024/04/24 11:14 WIB
Polisi Sebut Chandrika Chika 1 Tahun Gunakan Narkoba
|
Thread Tools |
5th October 2008, 12:25 |
#11
|
Addict Member
|
top bang!!
gua juga mo bilang bloonnya ni bangsa ngliat bangsa asing sebagai tamu/raja mulu sih ngliat mereka lebih unggul mulu sih kagak percaya diri kagak cepet tanggep ama perkembangan jaman sibuk ama yang kagak kagak |
GUA DATANG BAWA UANG, BEIBEH |
5th October 2008, 15:11 |
#12
|
Addict Member
|
selain itu, kita mengelolanya secara murahan, tidak ada antisipasi ini dan itu. maka kena tikung terus, ya kan ,,, jadi yang salah bukan mereka. yang diperlukan hanyalah koreksi/perbaikan ke dalam.
|
http://www.soundclick.com/bands/default.cfm?bandID=474204&content=music |
6th October 2008, 00:22 |
#13
|
|
Mania Member
|
Quote:
Abu Sufyan, Muhammad, Jusuf Kalla, Aburizal Bakrie, Bill Gate, sampai mbah Darmo (pedagang kaki lima, lapak deket rumah saya) semua nya adalah kapitalis. (kapitalis = pemilik modal: uang, tanah, good's etc). dan mereka semua tentu saja selalu berfikir prinsip2 ekonomi bila sedang berfikir mengenai perdagangan atau bisnis. tapi tidak semua kapitalis itu melanggar norma atau hukum. |
|
"It doesn't matter how beautiful your theory is, it doesn't matter how smart you are. If it doesn't agree with experiment, it's wrong." Richard P. Feynman |
6th October 2008, 00:29 |
#14
|
|
Groupie Member
|
Quote:
|
|
GLORY GLORY MANCHESTER UNITED |
6th October 2008, 01:34 |
#15
|
Mania Member
|
mengenai permasalahan Ketut Deny Aryasa Vs John Hardy.
karena ga liat bagaiamana putusan pengadilan nya dan baru mendengar dari sisi Ketut Deny. saya ga nemun berita yg membahas pembelaan John Hardy. perlu di ingat, belum tentu karena Ketut Deny adalah WNI maka kita sebagai WNI jadi mendukung dia. kita dukung dia klo dia benar dan di zolimi. bukan karna dia WNI. sapa tau saja klo ternyata dia memang melakukan kesalahan. saya melihat permasalahan hak cipta, yang sudah terjadi berulang-ulang kali pada WNI. lebih di sebabkan karena : 1. Kesadaran pelaku industri dalam negari (WNI) masih memiliki kesadaran menganai penting nya hak cipta, padahal sebanarnya proses nya sudah ada dan bisa dilakukan. 2. Peran pemerintah yang masih kurang dalam mensosialisasikan menganai hak cipta pada masyarakat Indonesia. karena no 1 & 2. maka ada pihak asing yang memanfaatkan keadaan tersebut. hal ini seperti : ada sebuah keluarga yang memiliki rumah (kerajinan seni), namun sang pemilik (WNI) tidak memasang pintu yang terkunci (hak cipta) untuk menjaga rumah tersebut. lalu datanglah seorang pemuda (pihak asing) yang melihat hal tersebut lalu karena pintu tidak terkunci maka si pemuda dengan mudah "menjarah" harta dari rumah tersebut. jadi inget kata Bang Napi : "kejahatan muncul bukan hanya karena niat dari pelaku, namun karena ada KESEMPATAN" jadi sesuai dengan amanat Bang Napi : "Waspadalah !!!... Waspadalah !!!... Waspadalah !!!..." |
"It doesn't matter how beautiful your theory is, it doesn't matter how smart you are. If it doesn't agree with experiment, it's wrong." Richard P. Feynman |
6th October 2008, 22:52 |
#16
|
|
Registered Member
|
ini benar-benar dirampas
Quote:
www.johnhardy.com/classic-women-kawung.html - ini merupakan seni batik di jawa tengah, yang motifnya telah dipatenkan oleh PT. KTI. dan anda masih bisa melihat budaya dari daerah lainnya juga (seperti, kalimantan dan jawa timur). |
|
6th October 2008, 23:08 |
#17
|
|
Registered Member
|
mematenkan kebudayaan bangsa
Quote:
bagaimana bisa (walaupun tidak mungkin) kita mematenkan kebudayaan bangsa kita sendiri, di lain sisi banyak warga indonesia yang menggunakan kebudayaan tersebut. saya sendiri melihat adanya kebobrokan dari pemerintah kita yang tidak perduli dengan kekayaan intelektual bangsa kita, dan menjual kepada pihak asing demi keuntungan pribadi/golongan. anda bisa lihat di http://www.johnhardy.com/classic-women-kawung.html mengenai kebudayaan kita yang telah dipatenkan motifnya. bila pemerintah tidak bisa menjaga kekayaan intelektual bangsa kita yang merupakan warisan para leluhur, lalu siapa yang menjaga? bangsa kita ini sedang bergerak ke arah penjajahan lagi. |
|
8th October 2008, 18:14 |
#18
|
|
Mania Member
|
Quote:
apakah anda sudah mencoba mematenkan hasil karya tersebut? anda tetap bisa ! namun yang megang paten nya adalah negara. dan anda sebagai WNI sangat diperbolehkan mengajukan nya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri. ini prosedurnya : Prosedur Pendaftaran Paten 1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). 2. Pemohon wajib melampirkan: a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa; b. surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu; c. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga); d. gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga); e. bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas. f. terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua); g. bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp.575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan h. bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah); i. tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim: Rp.40.000,- per klaim. 3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut: a. setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar; b. deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut: - dari pinggir atas : 2 cm - dari pinggir bawah : 2 cm - dari pinggir kiri : 2,5 cm - dari pinggir kanan : 2 cm c. kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar); d. setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1); e. pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3); f. pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm; g. tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis; h. gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut: - dari pinggir atas : 2,5 cm - dari pinggir bawah : 1 cm - dari pinggir kiri : 2,5 cm - dari pinggir kanan : 1 cm i. seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan; j. setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain. ini landasan UU nya... UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak DiketahuiNOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA Pasal 10 (1) Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya. (2) Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya. (3) Untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2), orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait dalam masalah tersebut. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah. dan disini alamat dan email TIAP kanwil nya : bisa anda download kalo anda begitu peduli dengan kebudayaan Indonesia, kenapa tidak anda sendiri berbuat sesuatu untuk menyelamatkan nya ?? |
|
"It doesn't matter how beautiful your theory is, it doesn't matter how smart you are. If it doesn't agree with experiment, it's wrong." Richard P. Feynman |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer