HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Kamis, 2024/04/27 14:21 WIB
Anwar Fuady Jatuh Cinta Lagi di Usia 77 Tahun, Siap Nikahi Wiwiet Tatung
-
Selasa, 2024/04/25 11:31 WIB
Pengacara Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi
-
Selasa, 2024/04/25 11:21 WIB
Komentar Baim Wong, Saat Paula Verhoeven Mulai Berhijab
-
Rabu, 2024/04/26 11:29 WIB
Momen Azizah Salsha Peluk Pratama Arhan Usai Indonesia Kalahkan Korsel
-
Jumat, 2024/04/22 15:00 WIB
Unggahan Natasha Rizki di Hari Anniversary Pernikahan dengan Desta Jadi Sorotan
-
Senin, 2024/04/24 11:14 WIB
Polisi Sebut Chandrika Chika 1 Tahun Gunakan Narkoba
|
Thread Tools |
1st May 2021, 00:16 |
#1
|
Addict Member
|
Mengenal Lebih Dalam Mengenai Perjanjian Pra-Nikah yang Wajib Kalian Ketahui
Memang, memutuskan untuk mengubah status menjadi suami dan istri yang sah bukanlah perkara simpel. Banyak hal yang perlu dipersiapkan, baik hal-hal jasmani dan rohani, serta kondisi finansial Anda dan pasangan. Banyak pasangan merasa tidak siap dengan pergantian status mereka dan tanggung jawab yang akan dipikul di balik status mereka yang berubah itu. Kemudian tuntutan bertambah dari pihak keluarga karena menginginkan hadirnya buah hati. Belum lagi berpikir kebutuhan jangka panjang baik itu kebutuhan pribadi maupun kebutuhan keluarga yang Anda bangun. Persiapan untuk menyelenggarakan pernikahan memang sedikit kompleks, namun bukan berarti Anda tidak menikah bukan? Untuk sedikit memberikan informasi mengenai persiapan pernikahan, informasi berikut merupakan poin-poin penting dalam persiapan pernikahan yang jarang sekali diperhatikan apalagi dipersiapkan. Padahal, poin-poin ini cukup krusial untuk menghadapi kejadian-kejadian tak terduga yang mungkin terjadi di kemudian hari. Poin penting ini dikenal dengan nama Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra-nikah. Apa itu? Perjanjian pra-nikah atau prenuptial agreement adalah perjanjian yang dibuat oleh calon pasangan suami istri sebelum melangsungkan pernikahan. Perjanjian ini dibuat atas kesepakatan calon pasangan suami istri untuk memisahkan harta mereka ketika telah menikah. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), harta benda yang diperoleh dalam ikatan perkawinan merupakan harta bersama sehingga nantinya jika salah satu dari pasangan suami istri ingin menjual atau mengalihkan harta yang diperoleh selama perkawinan, harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pasangannya. Sayangnya, pembuatan perjanjian pra-nikah di Indonesia masih dianggap tabu, banyak masyarakat mengartikan perjanjian ini sebagai persiapan jika di kemudian hari terjadi perceraian atau bentuk ketidakpercayaan antara calon pasangan suami istri. Padahal, perjanjian pra-nikah ini dibuat untuk melindungi harta masing-masing dan untuk menjamin keberlangsungan hidup anak nantinya. Terutama jika calon suami atau istri merupakan seorang pengusaha. Bisnis tidak dapat dijamin selalu berjalan mulus, jika sang suami atau istri memiliki utang dengan menggunakan nama pribadi dan utang tidak mampu dibayar, maka dengan adanya perjanjian pra-nikah, harta dari pasangannya tidak akan dilibatkan untuk melunasi utang tersebut. Sengketa mengenai urusan harta dan finansial di ujung pernikahan maupun di tengah pernikahan pun bukan hal yang tidak lazim terjadi. Apabila dari awal tidak dibuat kesepakatan mengenai pemisahan harta, maka tidak menutup kemungkinan sengketa atas harta bisa terjadi berlarut-larut dan akan mempengaruhi keberlangsungan hidup anak. Agar lebih jelasnya, di bawah ini LIBERA akan menjelaskan beberapa hal penting mengenai perjanjian pra-nikah. Perjanjian Pra-Nikah menurut Hukum yang Berlaku di Indonesia Secara hukum, perjanjian pra-nikah telah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan. Di mana, perjanjian tersebut dibuat secara tertulis pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Perjanjian ini kemudian disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan. Pembuatan perjanjian pra-nikah harus dibuat dalam bentuk akta otentik, artinya perjanjian harus dibuat oleh notaris. Selayaknya perjanjian pada umumnya, perjanjian pra-nikah harus memenuhi syarat-syarat sah perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata. Namun, akta otentik tersebut juga perlu didaftarkan kepada lembaga pencatatan perkawinan, yakni Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama (KUA) agar perjanjian pra-nikah berlaku bagi pihak ketiga yang berkaitan, misalnya kreditur. Aspek Penting Pembuatan Perjanjian Pra-Nikah Seperti yang telah dibahas di atas, meski dapat melindungi para pihak dari tuntutan yang mungkin muncul ketika terjadi perceraian antara suami dan istri atau terjadi perpisahan akibat kematian. Meski pembuatannya tidak diharuskan, perjanjian in disarankan untuk dibuat agar kedua belah pihak terlindungi. Agar perjanjian pra-nikah dapat disepakati dengan baik oleh calon pasangan suami istri dan juga keluarga masing-masing, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan agar perjanjian pra-nikah dapat dilaksanakan sesuai dengan fungsinya, antara lain adalah: a. Keterbukaan Perjanjian pra-nikah tidak hanya memerlukan kesepakatan calon pasangan suami istri, melainkan juga perlu dibicarakan secara terbuka dengan keluarga masing-masing. Hal ini dilakukan agar tidak ada anggota keluarga yang salah paham karena keberadaan perjanjian pra-nikah identik dengan unsur ketidakpercayaan dan perceraian. Selain itu, pembuatan perjanjian pra-nikah membantu Anda melatih diri untuk bersikap terbuka mengenai kondisi finansial Anda saat ini. Misalnya jika Anda berprofesi sebagai pengusaha, maka besar kemungkinan Anda memiliki utang saat ini maupun di kemudian hari setelah menikah, sehingga penting untuk disampaikan bahwa pembuatan perjanjian pra-nikah ini dilakukan untuk menghindari adanya pencampuran tanggung jawab atas utang di kemudian hari. b. Kerelaan Setelah masing-masing pihak telah terbuka mengenai harta yang dimiliki, hal selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah kesediaan suami istri untuk membuat dan menyepakati perjanjian pra-nikah sebelum melakukan tahap persiapan pernikahan. Di mana, dalam pembuatannya pun tidak boleh ada unsur keterpaksaan antara calon pasangan suami istri. Adanya unsur keterpaksaan dapat membuat perjanjian tersebut dibatalkan.[/justify] [justify] [hr] [/justify] Nah, itu dia yang wajib diketahui soal perjanjian pra-nikah, sebelum kalian mantap melangkah ke jenjang selanjutnya dan memilih*paket pernikahan*mana yang kalian pilih, ada baiknya kalian mempertimbangkan aspek-aspek diaatas dalam membuat perjanjian pra-nikah. |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer