HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Selasa, 2024/04/25 15:15 WIB
Atalia Praratya Mundur dari Pilwalkot Bandung
-
Selasa, 2024/04/25 17:35 WIB
Penampilan Mengejutkan YouTuber Dulu Beratnya 329 Kg, Kini Jadi Begini
-
Selasa, 2024/04/25 14:28 WIB
ABG 16 Tahun Tewas Usai Dibawa Ngamar 2 Pria Dewasa di Hotel Jaksel
-
Senin, 2024/04/24 11:29 WIB
KPU Tetapkan Prabowo Jadi Presiden dan Gibran Wakil Presiden Baru RI
-
Senin, 2024/04/24 11:47 WIB
Ganjar Mengaku Tak Diundang ke Penetapan Prabowo-Gibran
-
Senin, 2024/04/24 11:43 WIB
Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu, Meninggal Dunia Dalam Usia 96 Tahun
|
Thread Tools |
19th April 2019, 18:30 |
#391
|
|
Addict Member
|
Quote:
Fekaes123 luh.. |
|
25th April 2019, 05:00 |
#392
|
Addict Member
|
|
3rd September 2019, 18:09 |
#393
|
Registered Member
|
hutan Lindung Jadi Tambang PT KSI
Code:
Dengan hangatnya kasus di desa Cupat mengenai rencana hutan lindung jadi tambang bauksit, membuat kita semua berkaca atas kejadian serupa beberapa tahun silam. Kasus PT. Kentjana Sakti Indonesia yang akan mendirikan tambang bauksit di area lahan hutan lindung ini, menyebabkan adanya audiensi oleh pihak DPRD Bangka Belitung maupun warga desa Cupat. Hal ini membuat kita kembali menilik landasan hukan tentang hutan lindung jadi tambang ini. Pada Undang â Undang, alih fungsi kawasan hutan memang lah diperbolehkan, namun tetap mengikuti aturan. Landasan hukum yang mengatur adalah pada pasal 19 ayat (1), UU No. 41, Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam undang â undang tersebut, dinyatakan bahwa perubahan, peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu. Namun, nampaknya hal tersebut masih kurang dipahami oleh beberapa pihak. Alih fungsi hutan tentunya tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Alih fungsi hutan ini nantinya akan tetap ditetapkan oleh pemerintah dan berdasarkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), jika memiliki dampak penting dengan cakupan luas dan bernilai strategis. Sebagaimana dimaksud adalah perubahan pada kondisi biofisik seperti perubahan iklim, ekosistem dan gangguan tata air dan juga dampak sosial bagi masyarakat setmpat di kemudian hari. Mantan Menteri Kehutanan, yakni Zulkifli Hasan mengatakan secara tegas bahwa konversi hutan lindung tidak dapat dijadikan sebagai area pendirian tambang. Hal tersebut menanggapi bahwa kenyataanya banyak kawasan hutan lindung jadi tambang. Serta jika dalam kasus desa Cupat kali ini, pendirian tambang pun juga bisa mengancam mata pencaharian warga sekitar yang tinggal dikelilingi hutan lindung tersebut. Di tahun 2010, Zulkifli mengungkapkan bahwa Kementrian Kehutanan menumakan adanya sekitar 150 perusahaan pemegang izin Kuasa Pertambangan (KP) yang proyek tambangnya melebihi dan memasuki kawasan hutan lindung, yang juga terdapat sebagian yang memasuki hutan konservasi. Zulkifli menambahkan bahwa, â Alih fungsi hutan diperbolehkan sepanjang hutan tersebut memang boleh dikonversikanâ, ungkapnya. Selain itu, juga terdapat peraturan pada undang â undang kehutanan yakni pasal 38 ayat (4) yang menjelaskan bahwa pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola penambangan terbuka. Zulkifli pun menegaskan bahwa âJika ada yang melanggar akan dikenakan tindak pidanaâ, tegasnya. Mengenai kasus hutan lindung jadi tambang yang terjadi di desa Cupat, tak ayal membuat warga resah dan tidak tinggal diam diri saja. Pihak warga desa pun melakukan musyawarah dan juga melakukan aksi tanda tangan penolakan didirikannya tambang sebagai seruan aksi penolakan besar â besaran dari warga desa Cupat. Kepala Desa Cupat, Martaridi pun mengatakan bahwa, âSaya dan warga Desa Cupat merasa bergerak lebih cepat, dengan mendatangi DPRD Provinsi Babel untuk menyampaikan aspirasi mereka yang sudah mereka bahas sebelumnya pada saat musyawarah desa, hari Jumâat laluâ, ungkapnya. Dengan kedatangan Kepala Desa Cupat beserta BPD dan tokoh masyarakat setempat ke gedung DPRD Bangka Belitung pada hari Senin pun disambut dengan baik oleh Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung yakni Didit Srigusjaya, didampingi Sekretaris DPRD, Syaifuddin. Hasil dari kedatangan warga desa Cupat ke kantor DPRD Bangka Belitung pun mendapatkan respon positif dari Ketua DPRD, Didit Srigusjaya. Beliau mengatakan akan mengadakan pertemuan lanjutan dengan mengundang pihak dinas terkait berserta sebagian warga desa Cupat, dengan berharap akan menemukan solusi akan kasus hutan lindung jadi tambang ini. |
3rd September 2019, 18:12 |
#394
|
Registered Member
|
hutan Lindung Jadi Tambang PT KSI
Dengan hangatnya kasus di desa Cupat mengenai rencana hutan lindung jadi tambang bauksit, membuat kita semua berkaca atas kejadian serupa beberapa tahun silam. Kasus PT. Kencana Sakti Indonesia yang akan mendirikan tambang bauksit di area lahan hutan lindung ini, menyebabkan adanya audiensi oleh pihak DPRD Bangka Belitung maupun warga desa Cupat.
Hal ini membuat kita kembali menilik landasan hukan tentang hutan lindung jadi tambang ini. Pada Undang â Undang, alih fungsi kawasan hutan memang lah diperbolehkan, namun tetap mengikuti aturan. Landasan hukum yang mengatur adalah pada pasal 19 ayat (1), UU No. 41, Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam undang â undang tersebut, dinyatakan bahwa perubahan, peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu. Namun, nampaknya hal tersebut masih kurang dipahami oleh beberapa pihak. Alih fungsi hutan tentunya tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Alih fungsi hutan ini nantinya akan tetap ditetapkan oleh pemerintah dan berdasarkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), jika memiliki dampak penting dengan cakupan luas dan bernilai strategis. Sebagaimana dimaksud adalah perubahan pada kondisi biofisik seperti perubahan iklim, ekosistem dan gangguan tata air dan juga dampak sosial bagi masyarakat setmpat di kemudian hari. Mantan Menteri Kehutanan, yakni Zulkifli Hasan mengatakan secara tegas bahwa konversi hutan lindung tidak dapat dijadikan sebagai area pendirian tambang. Hal tersebut menanggapi bahwa kenyataanya banyak kawasan hutan lindung jadi tambang. Serta jika dalam kasus desa Cupat kali ini, pendirian tambang pun juga bisa mengancam mata pencaharian warga sekitar yang tinggal dikelilingi hutan lindung tersebut. Di tahun 2010, Zulkifli mengungkapkan bahwa Kementrian Kehutanan menumakan adanya sekitar 150 perusahaan pemegang izin Kuasa Pertambangan (KP) yang proyek tambangnya melebihi dan memasuki kawasan hutan lindung, yang juga terdapat sebagian yang memasuki hutan konservasi. Zulkifli menambahkan bahwa, â Alih fungsi hutan diperbolehkan sepanjang hutan tersebut memang boleh dikonversikanâ, ungkapnya. Selain itu, juga terdapat peraturan pada undang â undang kehutanan yakni pasal 38 ayat (4) yang menjelaskan bahwa pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola penambangan terbuka. Zulkifli pun menegaskan bahwa âJika ada yang melanggar akan dikenakan tindak pidanaâ, tegasnya. Mengenai kasus hutan lindung jadi tambang yang terjadi di desa Cupat, tak ayal membuat warga resah dan tidak tinggal diam diri saja. Pihak warga desa pun melakukan musyawarah dan juga melakukan aksi tanda tangan penolakan didirikannya tambang sebagai seruan aksi penolakan besar â besaran dari warga desa Cupat. Kepala Desa Cupat, Martaridi pun mengatakan bahwa, âSaya dan warga Desa Cupat merasa bergerak lebih cepat, dengan mendatangi DPRD Provinsi Babel untuk menyampaikan aspirasi mereka yang sudah mereka bahas sebelumnya pada saat musyawarah desa, hari Jumâat laluâ, ungkapnya. Dengan kedatangan Kepala Desa Cupat beserta BPD dan tokoh masyarakat setempat ke gedung DPRD Bangka Belitung pada hari Senin pun disambut dengan baik oleh Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung yakni Didit Srigusjaya, didampingi Sekretaris DPRD, Syaifuddin. Hasil dari kedatangan warga desa Cupat ke kantor DPRD Bangka Belitung pun mendapatkan respon positif dari Ketua DPRD, Didit Srigusjaya. Beliau mengatakan akan mengadakan pertemuan lanjutan dengan mengundang pihak dinas terkait berserta sebagian warga desa Cupat, dengan berharap akan menemukan solusi akan kasus hutan lindung jadi tambang ini. |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer