HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Selasa, 2024/04/25 15:15 WIB
Atalia Praratya Mundur dari Pilwalkot Bandung
-
Rabu, 2024/04/26 17:40 WIB
Ahok Siap Bahas Masalah-masalah Jakarta, Ajak Warga Bertanya
-
Selasa, 2024/04/25 14:28 WIB
ABG 16 Tahun Tewas Usai Dibawa Ngamar 2 Pria Dewasa di Hotel Jaksel
-
Senin, 2024/04/24 11:29 WIB
KPU Tetapkan Prabowo Jadi Presiden dan Gibran Wakil Presiden Baru RI
-
Senin, 2024/04/24 11:47 WIB
Ganjar Mengaku Tak Diundang ke Penetapan Prabowo-Gibran
-
Senin, 2024/04/24 11:43 WIB
Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu, Meninggal Dunia Dalam Usia 96 Tahun
|
Thread Tools |
27th April 2010, 10:05 |
#21
|
|
Moderator
|
Quote:
|
|
no more presidents.... and all the wars will end one united world under God
|
27th April 2010, 10:24 |
#22
|
Registered Member
|
weleh...weleh...disini begitu menyanjung anas, tapi kok tetangga sebelah malah sebaliknya ya....
yeah namanya jg politik pasti ada yg pro n kontra, yg dimnta sih jgn sampe keblabasen.....jd inget berita di TV pas pemilu dulu, sang istri dianiaya suami gara2 beda partai.....ngapain juga terlalu fanatik..biasa aja kali...kalopun mereka mmg menang..mau dpt apa juga, kebanggaan doang.....ya siapapun ketua PD nanti, mdh2an akan membw PD jd lebih baik. |
27th April 2010, 10:27 |
#23
|
|
Addict Member
|
Quote:
Tak ada manusia yang sempurna, begitu juga pemerintahan. Tapi setidaknya ada hasil nyata yang diraih, walaupun tenggelam oleh pemberitaan-pemberitaan politik di media massa. Antara lain, baca aja ya di link sbb: http://nasional.kompas.com/read/2010...9.Persen.Lebih Atas pemberitaan tsb memang masih banyak pihak yang kurang puas dan melontarkan kritikan, tetapi saya yakin itu menjadi bekal untuk semakin memperbaiki kinerja. Selanjutnya, pembentukan Tim 8 yang dilanjutkan dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, apa itu bukan solusi nyata? |
|
Equality before the Law |
27th April 2010, 11:42 |
#24
|
|
Mania Member
|
Quote:
SBY setelah 5 tahun harusnya mengenal situasinya lebih bagus dari yg ditunjukkan sekarang ini, yg masih saja ragu2 dalam bertindak, pembentukan satgas malah makin mencerminkan keragu-raguannya dalam menindak sesuatu. coba aja ya lihat masalah mantri kalimantan, anda lihat kan bagaimana pemerintah ini sama sekali tidak melihat hal2 spt itu, sebuah kondisi yg membikin kesal semua rakyat, kalau saja presiden mau mengeluarkan hak abolisi buat pembebasan mantri ini saja, itu sudah merupakan acungan jempol. tapi apa yg terjadi ? si mantri silahkan mengurusi prosesnya sesuai jalurnya, padahal nasib ribuan bahkan puluhan ribu masyarakat pedalaman ada ditangan mereka2 ini. sudah 5 tahun masih aja bingung mo ngapain aja. |
|
27th April 2010, 11:58 |
#25
|
|
Addict Member
|
Quote:
Berjenjang lah, kan ada distribusi kewenangan teknis kepada bawahannya. Menurut saya, beliau itu... bingung sih ngga, tapi kurang tegas iya. |
|
Equality before the Law |
27th April 2010, 12:07 |
#26
|
|
Mania Member
|
Quote:
kasus mantri ini nggak sama dng kasus nenek minah yg dipenjara, saya mah nggak nyaranin SBY ngeluarin abolisi buat nenek minah, karena nggak ada urgensinya. tapi kasus mantri ini benar2 urgent ditangani secepatnya, spt kasus mantri ini, lihat saja efeknya : http://us.detiknews.com/read/2010/04...tahun-mengabdi ini bukan masalah spele, dan nggak bisa masuk "urusan teknis" biasa, ingat rakyat adalah taruhannya, masak iya akhirnya ibu melahirkan harus berjam2 mengendarai sampan sampe nyasar hanya untuk mendapatkan pertolongan ?, kata mantri itu penyakit datang tiap hari, tapi dokter datang sebulan sekali. masih mo ikutin prosedur ?. please deh.. saya tahu anda ini hidup dikota, spt halnya SBY, yg semua sudah tertata bagus, dan sesuai prosedur, tapi tidak semuanya bisa menikmati spt anda dan SBY, mereka tidak punya waktu, dan mereka butuh presiden yg sudah 5thn berkuasa untuk bisa bekerja lebih cepat lagi. ngomong2,mana tuh kasus mantri kalimantan, mana tuh dari pihak kejaksaannya dan kepolisian pusat ? jelas2 sampe sekarang tidak jelas siapa yg menuntut, jadi jaksa nya bikin kasus berdasarkan apa ?, |
|
27th April 2010, 12:42 |
#27
|
|
Addict Member
|
Quote:
Mantri Desa Tolong Warga Dipidana Misran Minta MA Ungkap 4 Kejanggalan Putusan Pengadilan Andi Saputra - detikNews Aidiansyah Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda beberapa waktu lalu memberikan putusan banding dengan menguatkan putusan PN Tenggarong yaitu penjara selama 3 bulan kepada Misran, mantri desa di pedalaman Kalimantan. Atas putusan ini, Misran mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan harapan 4 kejanggalan putusan pengadilan terungkap. “Kami punya 4 catatan terkait putusan pengadilan tersebut,” ujar kuasa hukum Misran, Aidiansyah kepada detikcom, di kantornya, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis, (22/4/2010). Yang pertama, terjadi penggantian alat bukti di tingkat PN. Saat dihadirkan ke meja pengadilan, barang bukti berupa obat-obatan ternyata bukan milik Misran, tetapi obat orang lain. Hal ini lalu di ganti dalam putusan banding oleh PT Samarinda. “Bagaimana bisa, seseorang dipidana dengan alat bukti yang bukan miliknya,?” tambahnya. Kedua, hakim tidak pernah mempertimbangkan eksepsi dan pledoi terdakwa dalam putusan. Yang ketiga, jaksa tidak bisa menghadirkan saksi pelapor sehingga tak bisa terungkap siapakah yang mengadukan kasus tersebut. “Yang ke empat yaitu hakim PN Tenggarong memutus menggunakan UU 23/ 1992 tentang Kesehatan yang tidak berlaku lagi karena muncul UU baru yaitu UU 36/2009. Jadi, putusan ini cacat hukum,” tambah pengacara asli Samarinda ini. Selain mengajukan kasasi ke MA, pihaknya berencana juga akan melaporkan putusan tersebut ke Komisi Yudisial (KY) terkait penggunaan UU yang telah kadaluarsa. Pihaknya meminta KY ikut menelaah penggunaan UU tersebut apakah melanggar kode etik atau hal lainnya. “Saya minta keadilan oleh MA karena putusan ini sangat tidak pantas,” pungkasnya. Kasus mantri desa Misran sendiri bermula ketika hakim PN Tenggarong yang diketuai oleh Bahuri dengan hakim anggota Nugraheni Maenasti dan Agus Nardiansyah memutus hukuman 3 bulan penjara, denda Rp 2 juta rupiah subsider 1 bulan pada 19 November 2009. Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan UU 36/ 2009 tentang Kesehatan pasal 82 (1) huruf D jo Pasal 63 (1) UU No 32/1992 tentang Kesehatan yaitu Mirsam tak punya kewenangan memberikan pertolongan layaknya dokter. Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa pekan lalu. Akibat putusan pengadilan ini, 13 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan. (asp/ape) http://www.detiknews.com/read/2010/0...san-pengadilan ===== Plz perhatikan yang di-bold biru, sekarang ini sedang ditempuh kasasi ke MA dan ada rencana melaporkan putusan ke KY. Jadi kasus ini sedang menjalani proses hukum yang berlaku, ada langkah yang dilaksanakan, kita tunggu saja hasilnya. Mengenai di wilayah mana saya berada, no offense lah, ga relevan. |
|
Equality before the Law |
27th April 2010, 14:15 |
#28
|
|
Mania Member
|
Quote:
membaca berita yg anda jadikan referensi anda kayaknya nggak melihat masalah ini sebagai sebuah masalah yg bisa di selesaikan oleh seorang presiden, ingat relevansi pembahasan adalah rakyat dipedalaman sekarang dirugikan oleh kenyataan sebuah UU kesehatan yg sebetulnya bisa dirubah dng inisiatif eksekutif (apalagi sekarang legislatif dikuasai mayoritas partai pendukung SBY), dan rakyat ini adalah yg juga ikut memilih di pemilu kemaren untuk spy presidennya mempunyai sense kepada rakyatnya. rakyat tidak memilih ketua MA, tidak juga memilih orang2 yg duduk di KY, ataupun di MK, oleh karena itu rakyat mempunyai tumpuan harapan lebih kepada presidennya yg dipilih lsg oleh mereka. kalau masalah spt ini selalu diselesaikan melalui tameng berita spt yg anda kasihkan diatas, jangan salahkan rakyat tidak percaya kepada pemerintahannya, rakyat malah bisa2 lebih percaya kepada KY ataupun MK. apa spt itu yg dimaui oleh presiden kita sekarang ini ? semakin jauh saja ikatan batin antara presiden dan rakyatnya. mengenai relevansi anda tinggal dimana, saya kemukakan itu karena sesuai dng berita ini http://us.detiknews.com/read/2010/04/09/103613/1335154/10/kriminolog-uu-kesehatan-paradigma-jakarta-tak-melihat-fakta negara ini didirikan karena inisiatif, bukan prosedur, inisiatif untuk merdeka, bukan menuruti prosedur perundingan spy mendapatkan kemerdekaan. inisiatif lebih baik daripada prosedural, itulah harapan rakyat kepada SBY yg sudah 5 tahun lebih menjadi presiden, jangan bingung saja dng langkah2 apa yg bisa diambil. |
|
27th April 2010, 14:34 |
#29
|
Addict Member
|
^
^ ^ Saya menampilkan berita itu karena terkait apa yang kita bicarakan. Ketika rakyat menggunakan haknya untuk berupaya ke lembaga peradilan, bukan berarti tidak percaya pada pemerintah, tetapi karena memang by system disediakan sarananya. Nah, terkait dengan kepemimpinan SBY, memang begitu kenyataannya, mau diapakan lagi. Saya pribadi sih tidak mau menebak-nebak atau masuk terlalu jauh ke dalam ketidaksinkronan harapan rakyat dengan pelaksanaan kepemimpinan negeri ini oleh SBY. Terlalu rumit, terlalu luas, terlalu abstrak. Sepertinya kita memang beda persepsi, so, closed, thx anyway. |
Equality before the Law |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer