HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Selasa, 2024/04/25 11:31 WIB
Pengacara Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi
-
Selasa, 2024/04/25 11:21 WIB
Komentar Baim Wong, Saat Paula Verhoeven Mulai Berhijab
-
Jumat, 2024/04/22 15:00 WIB
Unggahan Natasha Rizki di Hari Anniversary Pernikahan dengan Desta Jadi Sorotan
-
Senin, 2024/04/24 11:14 WIB
Polisi Sebut Chandrika Chika 1 Tahun Gunakan Narkoba
-
Selasa, 2024/04/25 12:36 WIB
Brandon Salim Lamar Kekasih Hati di Jepang, She Said Yes!
-
Sabtu, 2024/04/23 12:57 WIB
Pacari Putri Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Akui Banyak Hujatan
|
Thread Tools |
8th October 2018, 17:31 |
#1
|
Addict Member
|
Sengketa PT.KBN - PT.KCN, Menko Luhut: Jangan Ganggu Mitra Swasta
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan mengingatkan sejumlah pihak agar tak mengganggu proses kerjasama antara swasta dan pemerintah dalam pembangunan infrastruktur. Hal tersebut diungkapkan Luhut terkait adanya beberapa kasus gugatan hukum terkait konsesi pembangunan infrastruktur laut yang melibatkan peran swasta. Terlebih, hingga 2030, pemerintah berharap peran pendanaan dari swasta dalam pembangunan infrastruktur pelabuhan mencapai 70%. “Jangan ganggu mitra swasta, kita tidak menjual aset, kita konsesi. Kita berharap peran swasta semakin besar, sehingga dana pemerintah bisa dialihkan ke pembangunan tempat-tempat lain yang swasta tidak berminat,” ujar Luhut dalam keterangan yang diterima, Sabtu (6/10). Dia menyinggung sengketa konsesi yang ada di lingkungan atau sektor maritim, antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan usaha patungan PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang mengembangkan dan membangun Pelabuhan Marunda. “Swasta telah berinvestasi triliunan, tidak boleh dong dicampuradukkan, saya tidak setuju (keputusan KBN), harus diluruskan hukumnya,” kata Luhut. Sengketa antara KBN dan KCN telah masuk ranah hukum. Pada Agustus lalu, PN Jakarta Utara memenangkan gugatan KBN terhadap konsesi KCN, gugatan itu menyeret Kemenhub dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) sebagai salah satu pemegang saham KCN. Di sisi lain, sengketa itu tengah ditangani Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi yang diketuai Kemenko Perekonomian Darmin Nasution. Secara teknis, kasus tersebut tengah digodok oleh Pokja IV Satgas yang dipimpin Menhukham Yasona Laoly. Pada 17 Juli, hasil rapat Pokja IV mengeluarkan rekomendasi terkait penyelesaian sengketa tersebut. Pertama, disebutkan bahwa permasalahan hukum yang terjadi di antara KBN dan KCN tidak boleh menghambat pembangunan proyek strategis nasional (Pier 2 dan Pier 3) Kedua, Kepala BPK melakukan audit kemungkinan terjadinya kerugian negara dengan adanya perjanjian pembentukan perusahaan patungan (JVC) antara KBN dan KTU yang membentuk badan usaha KCN dalam pembangunan pelabuhan umum di Tanjung Priok. Ketiga, Gubernur DKI Jakarta melaksanakan rekomendasi Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Umum Tanjung Priok sesuai No.AI.001/24/0/OP.TPK.18 tertanggal 26 Juni 2018. Rekomendasi selanjutnya mendorong Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN memberikan penjelasan terkait batas wilayah KBN sebagaimana diatur dalam Kepres No.11/1992 kepada para pihak, dan melaporkan proses pengajuan HPL oleh KSOP kepada Pokja IV. Kelima, yaitu kepada Kabareskrim/Kapolda Metro Jaya untuk menuntaskan penanganan kasus terkait pelaporan penyelewengan dana di KCN, serta memberikan jaminan keamanan kelanjutan pembangunan Pier 2 dan Pier 3 terminal umum KCN. Keenam, Dirut KCN dan Dirut KBN masing-masing membuat proposal penyelesaian permasalahan sehingga tidak menghambat pembangunan Pier 2 dan Pier 3 terminal umum KCN. Terakhir, rekomendasi tersebut adalah untuk sekretaris Pokja IV agar memfasilitasi pertemuan KBN dan KCN untuk menyelesaikan permasalahan agar proyek strategis nasional bisa berlanjut dengan prinsip saling menguntungkan. Kewenangan Presiden Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menilai penyelesaian sengketa Pelabuhan Marunda segera tuntas jika melibatkan kewenangan presiden. Hal ini dikarenakan proyek KCN merupakan bagian percepatan pembangunan ekonomi. Apalagi, katanya Pelabuhan Terminal Umum KCN masuk dalam salah satu proyek strategis nasional yang tidak menggunakan dana pemerintah, baik APBN dan APBD. “Karena itu jika terdapat konflik dengan KBN yang juga pemilik saham KCN dan mitranya KTU, maka harus didudukkan kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik,” ungkapnya. Persoalan menjadi berbelit sewaktu KBN kukuh melayangkan gugatan kepada KCN, Kemenhub, juga investor swasta KTU. “PN Jakut memenangkan KBN, ini sama saja pemerintah dalam hal ini KBN melawan pemerintah, yakni Kemenhub, korbannya swasta,” tukas Siswanto. Berdasarkan dokumen ringkasan hasil penelitian dan studi kelayakan antara PT KBN dan LPM UGM yang direstui dengan kontrak No. 02/PJ-PB/DIRUT/I/2003, tertanggal 28 Januari 2003 disebutkan upaya pengembangan Pelabuhan Marunda tak lain peningkatan status dari Pelabuhan Khusus menjadi Pelabuhan Umum. Dalam dokumen tersebut, dengan mempertimbangkan IRR dan BCR, serta NPV Operator dan NPV KBN, maka ringkasan itu menyebutkan kepemilikkan KBN kelak tidak melebihi 20%, sisanya merupakan kepemilikkan dari investor mitra. “Hasil studi itu menyebutkan pertimbangan paling penting dari pengembangan Pelabuhan Marunda dari Pelabuhan Khusus menjadi Pelabuhan Umum adalah perkiraan titik jenuh Pelabuhan Tanjung Priok pada 2007,” tutup Siswanto. Sumber : gatra.com |
9th October 2018, 05:21 |
#2
|
Mania Member
|
Kurang paham sebenarnya kasus yang diributkan persoalan yang bagaimana dan kenapa KBN yang dimenangkan
Mudah-mudahan bisa selesai dan pembangunan kembali lanjut, dan ane bisa belajar trading lagi dengan firewoodfx akun mikro FIX Rate deposit and withdrawal IDR 10.000/USS for Indonesian clients, via Fasapay and Local Exchanger. |
Reseller produk pakaian anak brand Ammar Kids. WA 085780124424 |
17th October 2018, 12:15 |
#6
|
Addict Member
|
Kasus PT.KCN vs PT.KBN Harus Jadi Pelajaran
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah perlu menyusun aturan main penyelesaian sengketa investasi yang melibatkan pihak swasta, agar investor mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan dalam skema kerja sama pembangunan infrastruktur. Berkaitan dengan hal itu, pada pertemuan IMF-WB di Bali, pemerintah menawarkan peluang investasi 80 proyek infrastruktur. Keseluruhan nilai investasi proyek tersebut mencapai USD 42 miliar. Menteri BUMN Rini Soemarno ingin pemerintah membuka keran investasi sektor infrastruktur lebar-lebar tanpa perlu ada yang dirisaukan. Termasuk, katanya, jika suatu saat terjadi sengketa, akan digunakan jalur hukum di dalam negeri. “Pada dasarnya kita sama-sama punya international lawyer, dan bagaimana sama-sama menentukan penyelesaian dispute,” kata Rini di sela pertemuan IMF-WB. Belum lama ini, terdapat kasus sengketa investasi yang mencuat. Kasus tersebut adalah perkara hukum antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara atau KCN di Pelabuhan Marunda. Berdasarkan dokumen ringkasan hasil penelitian dan studi kelayakan antara PT KBN dan LPM UGM pada tahun 2003 dengan kontrak No. 02/PJ-PB/DIRUT/I/2003, disebutkan peningkatan status Pelabuhan Marunda harus dilakukan dari bersifat khusus menjadi Pelabuhan Umum. Ringkasan yang menjadi dasar tender KBN itu mensyaratkan agar kepemilikan usaha patungan atau kerjasama membagi porsi kepemilikan KBN tidak melebihi 20%, agar pihak swasta yang mengeluarkan dana pembangunan tetap berminat. Sengketa KBN versus KCN bermula terkait porsi kepemilikkan saham. Pergantian direksi baru KBN memunculkan ketidakpuasan kepemilikkan saham perusahaan pelat merah tersebut di tubuh KCN. Alhasil, terdapat berbagai gangguan atau aksi sepihak yang dilancarkan KBN sehingga mengganggu pembangunan Terminal Umum Marunda, meliputi Pier I, II, dan III. Sebagaimana rekomendasi Pokja IV Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi yang ikut terlibat menyelesaikan sengketa, bahwa perseteruan keduanya tak boleh menghambat pembangunan. KBN harus menghentikan aksi sepihak, dan keduanya perlu membuat proposal perdamaian. Namun hingga kini, sengketa itu malah masuk ke ranah hukum perdata. KBN melayangkan gugatan kepada KCN, Kemenhub, dan KTU yang selanjutnya diputus menang oleh PN Jakarta Utara pada 9 Agustus 2018 lalu. Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menilai sengketa antara KBN dan KCN mmerupakan hal yang paling ditakutkan investor swasta. Terdapat ketidakonsistenan kebijakan pemerintah yang menyebabkan investor limbung terkait masa depan proyek kerjasama. “Dalam kasus KCN, kebijakan pemerintah maupun keputusan direksi bisa diubah sewaktu ada pergantian pemerintahan ataupun direksi, padahal swasta telah menghitung besaran investasi dan return dalam jangka panjang,” tegasnya. Gugatan KBN mencecar pula kebijakan dan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atas konsesi yang diberikan kepada KCN. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang juga terseret dalam sengketa KBN-KCN menginginkan adanya rekonsiliasi. Menurutnya, putusan hukum mempunyai konsekuensi yang mutlak sehingga harus dipatuhi semua pihak. “Kami melakukan banding, tapi alangkah lebih baik bila ada rekonsiliasi, karena ini menyangkut kerjasama dengan swasta (investor), pemerintah mendukung peran swasta yang lebih besar,” ungkapnya. Sementara itu, Menko Bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan mengingatkan permasalahan KBN versus KCN tidak boleh terjadi lagi. Terkait sengketa itu, dia mengatakan tidak sepakat jika investasi swasta terus diganggu. “Kami sudah melakukan investigasi, tidak boleh swasta sebagai investor dirugikan. Peran mereka dan keberanian swasta bekerjasama dengan pemerintah perlu dipelihara,” tandas Luhut. Sumber : jpnn.com |
17th October 2018, 16:08 |
#7
|
Addict Member
|
Kisruh PT. KCN – PT. KBN : Penyelesaian Sengketa BUMN dan Swasta Perlu Aturan Khusus
Jakarta - Pemerintah perlu menyusun aturan khusus untuk menyelesaian sengketa investasi yang melibatkan pihak swasta dan BUMN dalam proyek pembangunan infrastruktur. Hal ini untuk menciptakan kepastian hukum dan perlindungan dalam skema kerja sama swasta dan BUMN. Hingga kini, pemerintah belum menyiapkan aturan main, jika terjadi sengketa kerja sama BUMN dan swasta. Padahal, banyak kasus sengketa, terutama terkait konsesi yang melibatkan peran swasta masih berlarut-larut. Salah satunya perkara hukum antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Pelabuhan Marunda. Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menilai, sengketa antara KBN dan KCN merupakan hal yang paling ditakutkan investor swasta. Terdapat ketidakonsistenan kebijakan pemerintah yang menyebabkan investor limbung terkait masa depan proyek kerja sama. “Dalam kasus KCN, kebijakan pemerintah maupun keputusan direksi bisa diubah sewaktu ada pergantian pemerintahan ataupun direksi. Padahal, swasta telah menghitung besaran investasi dan return dalam jangka panjang,” ujar Siswanto di Jakarta, Selasa (16/10). Sengketa KBN versus KCN bermula terkait porsi kepemilikkan saham. KCN yang merupakan perusahaan patungan antara KBN dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) adalah pemenang tender lahan C-01 Marunda pada 2004. Pergantian direksi baru KBN memunculkan ketidakpuasan kepemilikan saham KBN di KCN. Alhasil, terdapat berbagai gangguan atau aksi sepihak yang dilancarkan KBN sehingga mengganggu pembangunan Terminal Umum Marunda, meliputi Pier I, II, dan III. Sebagaimana rekomendasi Pokja IV Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi yang ikut terlibat menyelesaikan sengketa, perseteruan keduanya tak boleh menghambat pembangunan. KBN harus menghentikan aksi sepihak, dan keduanya perlu membuat proposal perdamaian. Namun hingga kini, sengketa itu malah masuk ke ranah hukum perdata. KBN melayangkan gugatan kepada KCN, Kemenhub, dan KTU yang selanjutnya diputus menang oleh PN Jakarta Utara pada tanggal 9 Agustus 2018 lalu. Berdasarkan dokumen ringkasan hasil penelitian dan studi kelayakan antara KBN dan LPM UGM pada 2003 dengan kontrak No. 02/PJ-PB/DIRUT/I/2003, peningkatan status Pelabuhan Marunda harus dilakukan dari bersifat khusus menjadi pelabuhan umum. Ringkasan yang menjadi dasar tender KBN itu mensyaratkan agar kepemilikan usaha patungan atau kerja sama membagi porsi kepemilikan KBN tidak melebihi 20%, agar pihak swasta yang mengeluarkan dana pembangunan tetap berminat. Sumber: beritasatu.com |
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer