HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Selasa, 2024/04/25 15:15 WIB
Atalia Praratya Mundur dari Pilwalkot Bandung
-
Senin, 2024/04/24 11:29 WIB
KPU Tetapkan Prabowo Jadi Presiden dan Gibran Wakil Presiden Baru RI
-
Senin, 2024/04/24 11:47 WIB
Ganjar Mengaku Tak Diundang ke Penetapan Prabowo-Gibran
-
Senin, 2024/04/24 11:43 WIB
Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu, Meninggal Dunia Dalam Usia 96 Tahun
-
Selasa, 2024/04/25 14:28 WIB
ABG 16 Tahun Tewas Usai Dibawa Ngamar 2 Pria Dewasa di Hotel Jaksel
-
Selasa, 2024/04/25 12:33 WIB
Ganjar Sebut Bu Mega Pilih PDIP di Luar Pemerintah
|
Thread Tools |
21st April 2017, 11:23 |
#1
|
Banned
|
[AA Gym Pecah Ndase] JPU Nilai Ahok tak Terbukti Menodai Agama
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak terbukti melakukan penodaan agama seperti dalam dakwaan Pasal 156a KUHP. Ahok hanya dituntut dakwaan alternatif Pasal 156 KUHP karena melakukan tindak pidana di muka umum, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan dengan tuntuan pidana satu tahun penjara, dengan masa percobaan dua tahun.
Menurut tim JPU, berdasarkan dari fakta hukum selama persidangan berlangsung, disimpulkan tidak adanya niat pejawat tersebut melakukan penodaan agama seperti dalam dakwaan. Salah satu faktanya dapat disimpulkan dari rangkaian perbuatan terdakwa seperti pengalaman terdakwa ketika mengikuti Pemilihan Gubernur Provinsi Bangka Belitung 2007 sampai dengan Pilkada DKI 2017-2022. Menurut JPU, tampak bahwa niat terdakwa adalah lebih ditujukan kepada orang lain atau elite politik dalam kontes pilkada. "Mengingat kesengajaan Pasal 156 a huruf a KUHP adalah dengan maksud untuk memusuhi dan menghina agama, maka pembuktian Pasal 156 a huruf a KUHP tidak tepat diterapkan dalam kasus a quo," kata Ketua JPU Ali Mukartono di dalam ruang persidangan, auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4). Ali menjelaskan, dalam Pasal 156a KUHP terdapat unsur dengan sengaja. "Jika kita lihat Pasal 4 huruf a UU No 1/PNPS 1965 sebagai penjelasan Pasal 165a huruf a KUHP terdapat frasa 'semata-mata yang menunjukkan adanya sikap bagi pelaku yang menghendaki terpenuhinya delik'. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa delik sebagaimana diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP hanya diliputi oleh kesengajaan dengan maksud untuk menghina pada agama, bukan bentuk kesengajaan yang lain," kata Ali. Sementara dari fakta selama persidangan yang sudah berjalan selama 19 kali telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua Pasal 156 KUHP. "Sepanjang persidangan terdapat fakta-fakta. Tak terdapat yg meniadakan dalam pertanggungjawaban terdakwa. Oleh karena itu terdakwa wajib pertanggungjawaban dan dijatuhi pidana," ujarnya. Ali menerangkan, beberapa pertimbangan yang memberatkan Ahok adalah lantaran perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman masyakarat antargolongan. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa mengikuti proses hukum dengan baik, sopan selama berada di persidangan dan ikut andil dalam membangun kota Jakarta. Selain itu, terdakwa juga telah mengaku akan terus berperilaku lebih humanis. "Timbulnya keresahan masyarakat juga karena adanya unggahan Buni Yani," kata Ali. Mendengar tuntutan JPU, Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto langsung menanyakan kepada terdakwa dan penasihat hukum. "Oleh karena tuntutan sudah dibacakan. Dan masing-masing sudah terima salinan tuntutan. Selanjutnya giliran terdakwa memberikan pleidoi. Tinggal bermusyawarah," ujar Dwiarso. Terdakwa pun menjawab akan mengajukan pleidoi. "Kami akan ajukan pleidoi masing-masing," kata Ahok. Majelis hakim pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pleidoi pada Selasa (25/4) pekan depan. http://nasional.republika.co.id/beri...-menodai-agama Lagi2 aa dan umat Islam ketipu sama FPI |
21st April 2017, 11:38 |
#3
|
|
Mania Member
|
Quote:
Gak masalah. Sdh bukan pemimpin kok si ahok. Sekarang ahok mau ngata2 in Al Qur'an pun efeknya tidak akan sebesar saat ahok jadi gubernur. Paling2 klu ahok saat ini menista agama lagi cuma akan dianggap stres. |
|
21st April 2017, 11:43 |
#4
|
Groupie Member
|
Tujuan sudah tercapai. Dari awal kasus ini hanya kriminalisasi untuk mengalahkan Ahok di pilkada. Jadi Ahok kalah, ya tidak jadi masalah lagi mau Ahok bebas atau tidak. Sudah tidak penting.
|
King of Losers |
21st April 2017, 11:45 |
#5
|
Groupie Member
|
kan udah kubilang
kasus penistaan kali eni sarat akan unsur 'rasa' dan unsur 'rasa' itu sendiri makin lama makin kental unsur 'menjegal'nya yg jelas 'rasa' para pelapor berbeda dengan 'rasa' raja salman, buya syafii, dan masih banyak lagi jg jauh berbeda dng kasus penistaan lainnya dimana semuanya solid bersikap dan sama sekali tdk ada potensi unsur lain terlibat seperti jegal-menjegal untuk kepentingan politik |
21st April 2017, 11:51 |
#6
|
|
Groupie Member
|
Quote:
mk tugas kita bersama sekarang sudah saatnya beralih menuju pasangan anies sandi apakah mereka hanya mampu sukses memenuhi satu ayat sj dr surat al maidah - ataukah dia jg akan mampu menjalankan ribuan ayat dr berbagai ratusan surat yg sudah menanti untuk ditaati oleh keduanya mari kita tunggu bersama |
|
21st April 2017, 11:56 |
#8
|
|
Groupie Member
|
sebelum.....
Quote:
sesudah menjadi.... |
|
21st April 2017, 12:21 |
#10
|
|
Mania Member
|
Quote:
Kaw masih goblok aja blm bisa membedakan apa akibat dari ucapan seorang gubernur dgn orang biasa. |
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer