HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Selasa, 2024/04/25 15:15 WIB
Atalia Praratya Mundur dari Pilwalkot Bandung
-
Selasa, 2024/04/25 17:35 WIB
Penampilan Mengejutkan YouTuber Dulu Beratnya 329 Kg, Kini Jadi Begini
-
Selasa, 2024/04/25 14:28 WIB
ABG 16 Tahun Tewas Usai Dibawa Ngamar 2 Pria Dewasa di Hotel Jaksel
-
Senin, 2024/04/24 11:29 WIB
KPU Tetapkan Prabowo Jadi Presiden dan Gibran Wakil Presiden Baru RI
-
Senin, 2024/04/24 11:47 WIB
Ganjar Mengaku Tak Diundang ke Penetapan Prabowo-Gibran
-
Senin, 2024/04/24 11:43 WIB
Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu, Meninggal Dunia Dalam Usia 96 Tahun
|
Thread Tools |
16th November 2016, 09:35 |
#6312
|
Groupie Member
|
Hakim Binsar Gultom Laporkan Sendiri Harta Kekayaannya ke KPK
Rina Atriana - detikNews Hakim Binsar Gultom (Foto: Ari Saputra/detikcom) Jakarta - Hakim Binsar Gultom melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyampaikan sendiri laporan tersebut pada 7 November 2016 lalu. "Sudah saya laporkan tanggal 7 kemarin," kata Binsar saat dihubungi detikcom, Selasa (15/11/2016). Sebelumnya, hakim sidang perkara Jessica Wongso itu memang berjanji akan langsung melaporkan harta kekayaan ke KPK begitu sidang putusan selesai digelar. Ditanya berapa total kekayaan yang dilaporkan, Binsar enggan mengungkapkannya. "Ya itu memang kewajiban kita melapor. Saya melapor sendiri karena biar dapat langsung resinya," tutur hakim Binsar. Baca juga: MA Perintahkan Lapor LHKPN, Hakim Binsar: Selesai Sidang Vonis Jessica Sebetulnya MA mematok 'deadline' pengumpulan laporan LHKPN pada 5 Oktober 2016, hanya saja putusan Jessica sendiri baru dibacakan pada sidang tanggal 27 Oktober 2016. Sebelumnya MA melalui surat Nomor 35/WKMA.NY/9/2016 perihal Monitoring Kepatuhan LHKPN mengumumkan tentang wajib lapor ini. "Diminta agar saudara segera mengirimkan daftar nama hakim/para wajib LHKNP di lingkungan Eselon I MA, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama yang sudah dan belum mengirimkan LHKPN terakhir," tulis surat tersebut. Surat ini merupakan surat perintah kedua setelah MA juga sebelumnya meminta anak buahnya melaporkan harta kekayaanya per 20 Juni 2016 lalu. (rna/rna) |
16th November 2016, 10:22 |
#6313
|
|
Mania Member
|
Quote:
Jangan pernah mengingkari takdir kehidupan, nasib yang kita jalani saat ini adalah hasil dari pilihan hidup di masa lalu. |
|
16th November 2016, 11:11 |
#6314
|
|
Groupie Member
|
Quote:
Jadi pembunuh itu membunuh bukan salah dia, tapi karena kehendak Sang Pencipta. Kalau benar begitu ya kita harusnya tidak perlu lagi ada hukum dan peradilan karena pelakunya tidak bersalah karena apapun yang dilakukan dia itu adalah kehendak Sang Pencipta, apakah ada yang berani hukum sang Pencipta? |
|
16th November 2016, 11:22 |
#6315
|
|
Mania Member
|
Quote:
gitu menurut eike. Bonceng mas kumal ke forum SOS BUD. |
|
I really want to know you, Lord, My Sweet Lord Last edited by asri.hermawan.7; 16th November 2016 at 11:25.. |
16th November 2016, 15:55 |
#6316
|
Groupie Member
|
Jakarta - Hakim Partahi Tulus Hutapea dicecar jaksa KPK terkait skandal suap perkara perdata. Nama Partahi dikenal publik saat menjadi anggota majelis Jessica Kumala Wongso.
Duduk sebagai terdakwa yaitu panitera pengganti PN Jakpus Santoso dan pengacara Raoul A Wiranatakusumah. Santoso menerima suap dari Raoul yang rencananya akan diserahkan ke Casmaya dan Partahi. "Sekedar mengingatkan sekitar tanggal 22 Juni 2016, saat putusan? Bertemu?" tanya jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016). "Karena waktu itu saya ingat Pak Raoul ngomong 'tunda satu minggu ya Pak'. Lalu saya bilang 'oh iya ya, tunda 1 minggu.' Hanya itu nanya 'tunda satu minggu ya pak?' Ya hanya itu. Tidak ada pembicaraan lain," jawab Partahi. Partahi membantah semua pertanyaan jaksa bila ia melakukan lobi perkara dengan penghubung Santoso. Partahi juga membantah membicarakan nilai suap terkait putusan perdata tersebut. "Bicara perkara saja tidak pernah, apalagi masalah uang," cetus Partahi. Partahi juga menyangkal menerima tamu di ruangannya untuk membahas perkara. Ia bertemu Raoul di lorong pengadilan, saat sedang berjalan untuk sidang. Kecuali pertemuan satu kali membahas penundaan sidang putusan. "Kalau pun bertemu di lorong. Di lorong dari ruangan hakim ke ruang panitera. Saya mau jalan ke ruang panitera nah ketemu di lorong," ucap Partahi. Sebagaimana diketahui, Santoso ditangkap KPK di Jalan Pramuka dengan bukti SGD 25 ribu dengan kode HK serta amplop bertuliskan SAN yang berisi SGD 3 ribu pada Juni 2016. Uang itu rencananya akan diberikan Santoso ke hakim Casmaya dan hakim Partahi. Uang itu tidak gratis, tetapi sebagai balas budi atas putusan perkara yang menguntungkan Raoul. (nth/asp) |
17th November 2016, 16:07 |
#6318
|
|
Groupie Member
|
Quote:
1. Partahi tidak punya itikad baik karena tidak ngaku. 2. Partahi tidak ngaku berarti dia tidak menyesali perbuatannya. 3. Motif untuk beli jam tangan. Partahi jalan-jalan ke GI dan melihat jam Patek Philippe sehingga dalam hati timbul rasa pingin memiliki. Tiap hari hatinya seperti tersayat-sayat memikirin jam tangan itu. Dia merasa bagaikan belahan jiwanya tidak ada selama tidak memiliki jam tangan itu. Gimana rasanya si Partahi kalau ketemu hakim yang menjatuhkan vonis bersalah pakai pertimbangan seperti itu? Apakah menurut dia adil? |
|
20th November 2016, 06:14 |
#6320
|
|
Mania Member
|
Quote:
Btw bgmn dgn banding jessica |
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer