HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Rabu, 2024/04/26 17:40 WIB
Ahok Siap Bahas Masalah-masalah Jakarta, Ajak Warga Bertanya
-
Selasa, 2024/04/25 15:15 WIB
Atalia Praratya Mundur dari Pilwalkot Bandung
-
Senin, 2024/04/24 11:29 WIB
KPU Tetapkan Prabowo Jadi Presiden dan Gibran Wakil Presiden Baru RI
-
Rabu, 2024/04/26 13:25 WIB
Prabowo Unggah Momen Bertemu Paloh: Alhamdulillah NasDem Bergabung
-
Senin, 2024/04/24 11:47 WIB
Ganjar Mengaku Tak Diundang ke Penetapan Prabowo-Gibran
-
Senin, 2024/04/24 11:43 WIB
Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu, Meninggal Dunia Dalam Usia 96 Tahun
|
Thread Tools |
5th June 2018, 11:24 |
#11
|
Groupie Member
|
Jadi gimana nih rekan-rekan ?
Jangan kaya si FOX yang cuma pamer deklamasi tanpa ada kesimpulan. Benarkah apa yang dikhawatirkan Pak Zul ? 1. Bahwa APBN 2018 hanya mengakomodasi THR & Gaji ke-13 dengan perhitungan gaji pokok saja (tanpa tunjangan). 2. Bahwa DAU yang dialokasikan dari APBN ke Daerah, hanya menghitung komponen THR & Gaji ke-13 dari besaran gaji pokok ? Artinya ???? Ayo coba kita sedikit objektif... Tidak asal nyinyir dan tidak asal nyebokin serta tidak asal nyari pembenaran. Kalau ada yang bisa nunjukin data dan fakta, bahwa TS salah ambil kesimpulan, TS harus mengakuinya. Bhihik..... |
kejadian dogol marak, semenjak makhluk dogol eksis |
5th June 2018, 11:42 |
#12
|
Addict Member
|
Tiga Sumber Alternatif Dana THR dan Gaji ke-13 Bila Pemda Minus Anggaran
INDOPOS.CO.ID â Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo memberikan tiga unsur sumber dana untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Lantas bagaimana nasib daerah bila minus atau tidak memiliki anggaran untuk membayarkan âdana ekstraâ kepada ASN? Mendagri mengizinkan pemerintah daerah (Pemda), mengambil dana untuk THR dan gaji ke-13 dari anggaran dana tidak terduga. Mendagri telah menerbitkan surat edaran tentang THR dan gaji ke-13 untuk ASN dengan nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syarifuddin mengatakan, surat edaran Mendagri itu fleksibel, tapi tetap menyesuaikan dengan amanat PP nomor 18 dan 19 tahun 2108. Namun pemakaian dana tersebut memiliki syarat, bila Pemda tidak menganggarkan dana THR dan gaji ke-13 dalam APBD.z "Kalau itu (dana tidak terduga) belum cukup, maka pemda boleh melakukan penjadwalkan ulang kegiatan dan anggaran bisa dialihkan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13," ujar Syarifuddin kepada INDOPOS, Minggu (3/6). Pemda bisa mengambil dana dari kegiatan kurang penting. Kalau masih belum cukup, Pemda bisa menempuh jalan menggunakan kas. Dana Kas tersebut bersumber dari pelampauan pendapatan atau penghematan belanja daerah. âTerdapat tiga unsur anggaran bisa dimanfaatkan untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 Namun, kalau menggunakan tiga unsur itu, pemda tetap tidak bisa membayarkan THR dan gaji ke-13, maka daerah dianggap memang benar-benar tidak mampu.â Alternatif terakhir, kewajiban itu dapat pada bulan depan sebagai mana amanat PP tersebut,â kata Syarifuddin menambahkan. Seperti pernyataan pada surat Mendagri itu, pengelolaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 harus tunduk kepada peraturan perundahg-undangaan dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (iwk) -------------------------------- Jurus mabok akibat panik krn banyak daerah tak menganggarkan komponen tunjangan. Tiba saat pertanggungjawaban pasti bisa banyak masalah yg model begini. Belum lg anggaran tak terduga itu kan tujuan utamanya utk penanggulangan bencana yg tidak bisa diprediksi datangnya. Ancooor..ancoor.. |
5th June 2018, 11:45 |
#13
|
|
Addict Member
|
manajemen ala warteg pinggir kali
Quote:
Ngeri sih ini... bener bener manajemen warteg pinggir kali ala jokowi dogol. Titisan nabi sang petuugas partai harusnya bisa clear jelaskan kepada seluruh masyarakat.. bukan malah mlipir naik chopper, negmil martabak, sambil plonga plonngo ngeces doang... anak buah pada berantem sendiri .... wkwkwkwkwkw |
|
"Tak Kenyal Maka Tak Sayang" *property yang digunakan terbuat dari bahan yang lunak dan tidak berbahaya ?? Last edited by Si_Pahit_Lidah; 5th June 2018 at 11:48.. |
5th June 2018, 11:52 |
#14
|
|
Groupie Member
|
Quote:
|
|
kejadian dogol marak, semenjak makhluk dogol eksis |
5th June 2018, 11:53 |
#15
|
|
Groupie Member
|
Quote:
Baca postingan ini, jadi berasa berdiri di depan kaca |
|
kejadian dogol marak, semenjak makhluk dogol eksis |
5th June 2018, 12:02 |
#17
|
Groupie Member
|
Biasanya si Blunder (bandungutara201; ahmadbrengos; kejet-kejet; sumbupendek; aderai; aderaii); kaldun; dan celingak-celinguk pinter banget nyari pembenaran.
Tapi kok sepi gini ya ?? |
kejadian dogol marak, semenjak makhluk dogol eksis |
5th June 2018, 12:56 |
#18
|
Banned
|
Zulkifli Hasan Tanya Sumber THR, Sri Mulyani: Anggarannya Sudah Dibahas dengan Dewan Sejak 2017
Artinya Menkeu sudah melaksanakan UU APBN yang selama sudah dikomunikasikan dengan Dewan dan sudah jadi aturan undang-undang yang mau dibahas apa...? |
5th June 2018, 13:06 |
#20
|
|
Groupie Member
|
Quote:
Situ baca dari depan enggak sih Nder ???? Tipikal seword. Nih..saya pinjam gambar posting tso-s4 Dana yang disiapkan, hanya Gaji Pokok (tanpa tunjangan) Sudah dibilang di thread ini TS sudah mencoba objektif. TIdak asal nyinyir. Tapi tolong yang mengkounter juga dengan argumen yang tidak ngasal dan bisa diverifikasi. Sekarang coba situ jembrengin data, alokasi Gaji ASN & ABRI (dan pensiuannya) di APBN 2018 apakah sudah mengakomodasi THR dan Gaji ke-13 yang besarannya tidak seperti tahun lalu. Tahun lalu alokasi THR hanya berdasarkan Gaji Pokok tanpa Tunjangan. Ayo....saya tunggu ! |
|
kejadian dogol marak, semenjak makhluk dogol eksis Last edited by kudatuli_27juli; 5th June 2018 at 13:10.. |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer