HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Kamis, 2024/05/03 16:51 WIB
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahanmu
-
Minggu, 2024/04/29 11:39 WIB
Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan
-
Rabu, 2024/05/02 11:57 WIB
Polisi: Pembunuh Wanita dalam Koper di Cikarang Sempat Setubuhi Korban
-
Minggu, 2024/04/29 11:28 WIB
Gelora, Partai Tidak Lolos Parlemen Minta Prabowo-Gibran Tolak PKS
-
Minggu, 2024/04/29 11:51 WIB
Kronologi Kecelakaan Maut Rombongan Harley Tewaskan Dokter dan Istrinya
-
Rabu, 2024/05/02 11:52 WIB
Fahri Hamzah Ikut Dampingi Jokowi Resmikan Bendungan di Sumbawa Barat, Calon Menteri?
|
Thread Tools |
2nd August 2020, 21:39 |
#1
|
Mania Member
|
Anita terdaftar dimana??
Di Perhimpunan Advokad Mana Anita Kolopaking Bernaung?
(Dok. RRI/Immanuel Christian) Oleh: Immanuel Christian Editor: Cecep Jambak 02 Agu 2020 KBRN, Jakarta: Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menegaskan, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking bukan bagian dari Peradi. "Nah ini yang kami mau cermati lebih lanjut. Sampai saat ini, data dari apa Anita Kolopaking itu di Peradi yang saya pimpin itu belum terdata atau belum terdeteksi. Ya, mudah-mudahan sebetulnya organisasi ini segera bisa mencermati. Dia bernaung dimana dan kemudian organisasi itu seharusnya harus segera bersikap ya," ucap Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Juniver Girsang, kepada RRI, di Jakarta, Sabtu (1/8/2020). Juniver mengatakan, tidak baik seorang advokat berlindung di kode etik, tetapi melakukan suatu perbuatan melawan hukum. Untuk itu, dewan kehormatan dapat menyidangkan dan memproses hukum yang bersangkutan. "Jadi jangan menjadi advokat ini menjadi bulan-bulanan, menjadi diopinikan tidak menjalankan tugasnya. Melakukan pelanggaran hukum yang segera harus disikapi ya," lanjutnya. Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, pengacara Joko Tjandra, sebagai tersangka terkait surat jalan kliennya. "Jadi malam ini kami menetapkan saudara Anita Kolopaking sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Jakarta, Kamis, (30/7/2020). Anita Kolopaking yang membantu Joko Tjandra melobi Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, dijerat dua pasal yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP dan Pasal 223 KUHP. Dari hasil lobi itu, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri pun menerbitkan surat jalan Joko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak pada 18 Juni, dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni. https://m.rri.co.id/nasional/877604/...ral%20Campaign |
2nd August 2020, 22:33 |
#3
|
Mania Member
|
perkumpulan pengacara di indonesia itu ada 3 yang besar, bukan peradi saja...
dan ketiganya resmi.. yaitu peradi, perari, PPKHI adalagi perkumpulan kecil lainnya... dan semuanya resmi dan tidak mengakui satu sama lainnya alias saingan mengangap mereka yg sah, lainnya kg sah. |
3rd August 2020, 01:29 |
#4
|
|
Mania Member
|
Quote:
Betul, Sekarang memang menganut multibar, Tapi Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) uu advokat dikatakan bahwa âSebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnyaâ. Jadi seorang advokat mau ikut orgnisasi manapun tidak masalah asalkan sudah bersumpah di sidang terbuka pengadilan tinggi. Pertanyaannya sudah bersumpah di pengadilan tinggi mana si ibu itu? |
|
3rd August 2020, 06:55 |
#5
|
Mania Member
|
29 Juni 2020
Sidang PK yang diajukan Djoko Tjandra digelar di PN Jaksel. Namun sidang pada hari itu ditunda lantaran Djoko Tjandra tidak hadir di pengadilan. Andi Putra Kusuma selaku kuasa hukum Djoko Tjandra menyebut kliennya sakit. 6 Juli 2020 Persidangan permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra kembali ditunda. Majelis hakim meminta Djoko Tjandra harus datang dalam persidangan selanjutnya. Hakim memutuskan sidang ditunda dan digelar kembali pada 20 Juli 2020. 29 Juli 2020 pk ditolak. Dari awal sidang pk, sampe permohonan pk ditolak, tak sekalipun AK muuncul dipersidangan. Ada apa ini? Sedangkan Lawyer sekelas otto hotman ockaligis yusril masih tampil di sidang membela klien. |
3rd August 2020, 08:57 |
#7
|
Mania Member
|
Ato mungkin ada sebab lain? https://m.hukumonline.com/berita/bac...ar-di-e-court/ Advokat Dipastikan Tak Bisa Bersidang Jika Tak Mendaftar di E-Court Normand Edwin Elnizar Sistem e-Court tak akui status advokat tanpa keanggotaan Organisasi Advokat dan Berita Acara Sumpah. Duduk berurutan dari kiri ke kanan: Harry Ponto (mengenakan jas) memandu sosialisasi e-court bersama dengan Dirjen Badilum, Dirjen Badilag, dan Dirjen Badimiltun, Jumat (20/7). Foto: NEE Penerapan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik (e-court) berdampak langsung bagi praktik advokat di Indonesia. Para advokat yang tak memiliki akun e-court akan terhalang beracara di sejumlah pengadilan. Namun Mahkamah Agung menjamin proses registrasi akun yang cepat, mudah, dan praktis bagi para advokat dalam sosialisasi e-court, Jumat (20/7), di Hotel Pullman, Jakarta. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Herri Swantoro, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Aco Nur, dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Dirjen Badilmiltun) Mayjen TNI Mulyono menjelaskan langsung pada para advokat di acara sosialisasi yang bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) âÂÂSuara Advokat IndonesiaâÂÂ. Peraturan Mahkamah Agung No.3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (Perma E-Court) yang diundangkan sejak 4 April 2018 lalu ini mencakup administrasi perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer dan usaha negara. Berdasarkan Perma E-Court, bukti keanggotaan di organisasi advokat dan bukti berita acara sumpah oleh pengadilan tinggi menjadi syarat kunci untuk teregistrasi. Pasal 4 â¦. (3) Persyaratan untuk dapat menjadi pengguna terdaftar bagi advokat adalah: a. KTP b. Kartu keanggotaan advokat; dan c. bukti berita acara sumpah oleh pengadilan tinggi Pasal 6 â¦. (2) Mahkamah Agung berhak untuk menolak pendaftaran pengguna terdaftar yang tidak dapat diverifikasi. Meskipun belum semua pengadilan menerapkan e-court, Dirjen Badilum Herri Swantoro mengatakan kepada hukumonline bahwa Mahkamah Agung menargetkan seluruh pengadilan negeri, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara sudah siap menggunakan sistem e-court pada September 2018. âÂÂKetua Mahkamah Agung menargetkan September semua sudah siap,â kata Herri usai sosialisasi. Herri menjelaskan bahwa terdaftar di sistem e-court adalah syarat mutlak untuk advokat bisa mewakili kliennya sebagai kuasa hukum dalam persidangan. âÂÂKalau nggak teregister nggak bisa masuk ke dalam sistem, verifikasinya di Pengadilan Tinggi,â ujarnya. |
Last edited by alwahaby890; 3rd August 2020 at 10:19.. |
3rd August 2020, 11:40 |
#8
|
|
Registered Member
|
Quote:
Organisasi Advokat resmi di Indonesia lebih dari 3 organisasi. . |
|
3rd August 2020, 12:22 |
#9
|
|
Mania Member
|
Quote:
Mau terdaftar di organisasi advokat manapun, tetep harus daftar e-court yg syaratnya sbb: Persyaratan untuk dapat menjadi pengguna terdaftar bagi advokat adalah: a. KTP b. Kartu keanggotaan advokat; dan c. bukti berita acara sumpah oleh pengadilan tinggi Ga punya salah satu syarat diatas, ga bisa daftar e-court. |
|
3rd August 2020, 12:55 |
#10
|
Mania Member
|
yang pasti dia khan sudah pernah ikut sidang, otomatis waktu penunjukan sebagai pengacara dan pendaftaran di sidang pasti sudah melampirkan bukti bukti tersebut...
pertanyaannya khan dimana dia terdaftar? di perkumpulan mana? jika sampai bisa ikutan sidang tanpa status resmi ya.... itu mencerminkan kebobrokan administrasi pengadilan di indonesia, masa orang luar bisa tipu tipu sampai jadi advocat... |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer