HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Rabu, 2024/04/26 11:29 WIB
Momen Azizah Salsha Peluk Pratama Arhan Usai Indonesia Kalahkan Korsel
-
Rabu, 2024/04/26 11:36 WIB
Akhirnya Ivan Gunawan Lihat dan Resmikan Langsung Masjidnya di Uganda
-
Rabu, 2024/04/26 14:08 WIB
Penampakan 2 Ferrari dan 1 Mercy Harvey Moeis yang Disita Kejagung
-
Selasa, 2024/04/25 11:31 WIB
Pengacara Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi
-
Rabu, 2024/04/26 15:19 WIB
Eko Ungkap Kondisi Terkini Parto Usai Operasi Batu Ginjal
-
Selasa, 2024/04/25 11:21 WIB
Komentar Baim Wong, Saat Paula Verhoeven Mulai Berhijab
|
Thread Tools |
24th July 2021, 22:22 |
#1
|
Addict Member
|
Baru Telat 2 Hari, Petugas PLN Ancam Listrik Rumah Akan Diputus, Lukman Sardi : Atas
Melalui akun Twitternya, @lukmansardi mengeluhkan bahwa pihak PT PLN (Persero) mengancam akan melakukan pemutusan listrik di rumahnya. "Mohon pencerahan dan penjelasannya @pln_123 kenapa seperti itu ya? Dulu2 saya nggak pernah di datengin seperti itu,dan ini dateng2 sambil ngancem2 mau diputus,semua bukti bayar selalu saya simpan. Terima kasih buat perhatiannya" cuit Lukman dikutip REQnews.com, Sabtu 24 Juli 2021. Dia juga mengatakan, sebagai pelanggan PLN tidak pernah nunggak pembayaran listrik. Paling telat dia membayar dalam 2-3 hari dari jadwal yang ditetapkan. Lukman juga mempertanyakan apa dasar PLN memutuskan sambungan listrik rumahnya. "Sebagai konsumen saya nggak pernah nunggak listrik,paling banter telat bayar 2 / 3 hari,ini kenapa dari bulan kemaren orang2 @pln_123 selalu dateng ke rumah,dan puncaknya hari ini dengan bawa surat kalau masih seperti itu akan diputus? Atas dasar apa ya?" tulis Lukman. Menurut Lukman, tidak semua orang memiliki kemampuan yang sama untuk membayar listrik setiap tanggal 20. "Nggak semua orang dikasih kemampuan yang sama untuk bisa bayar tgl 20,ada yg gajian di tgl 25 or awal bulan,terus begitu telat padahal baru beberapa hari langsung didatengin diancam denda dan putus,kecuali nunggak 30 hari itu masih masuk akal @pln_123" kara Lukman. Jika kita melihat aturan yang ada, regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). Disebutkan dalam aturan tersebut, bahwa pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan. Sedangkan tenggat waktu pembayaran tagihan listrik adalah paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. sumber |
25th July 2021, 02:25 |
#8
|
Groupie Member
|
PLN yg beken sering mati listrik tapi gak bilang2 ya lol. Kalau dilihat dari UUnya kan pak Sardi gak melanggar?
Lalu aneh lagi masak bikin peraturan tgl 20 utk bayar, namanya gak flexible dan hampir ada kesan pemaksaan. Harusnya terserah customer yg penting bayar dalam perbulannya (tidak telat dalam kurun satu bulan). Cuman ini celebrity masak gak bisa mengatur keuangan, kenapa gak disetting di bank, begitu bill masuk langsung bisa bayar jadi gak telat. |
Who, Being Loved, is Poor? (Oscar Wilde) |
25th July 2021, 04:23 |
#9
|
|
Mania Member
|
Quote:
Eike jg sering lupa bayar listrik mertua Eike,cara satu2nya ya autodebit |
|
25th July 2021, 04:35 |
#10
|
|
Mania Member
|
Quote:
Tante sorry, sebenernya pelanggan itu sudah dikasih waktu kok 20 harian. Tagihan itu sudah keluar dari tanggal 1 bulan berikutnya, jadi misal tante gajian tanggal 25 juli, tante sudah bisa bayar tagihan dari tanggal 1-20 agustus, kalau misal tanggal 21 belum bayar ya wajar kalau diperingatkan mau diputus. Kan Kita bayar tagihan bulan lalu. Indihome aja langsung diputus kok tanggal 21nya kalau Kita gak bayar pas tanggal 20. Miris aja, sekelas artis yang Saya perhatikan hidupnya hedon bisa komplain kayak gini. Kalah sama yang bapaknya cuma nelayan, yang manajemen keuangannya bagus (tadi baca di lambe). |
|
detikHot
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer