HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Selasa, 2024/04/25 15:15 WIB
Atalia Praratya Mundur dari Pilwalkot Bandung
-
Senin, 2024/04/24 11:29 WIB
KPU Tetapkan Prabowo Jadi Presiden dan Gibran Wakil Presiden Baru RI
-
Senin, 2024/04/24 11:47 WIB
Ganjar Mengaku Tak Diundang ke Penetapan Prabowo-Gibran
-
Senin, 2024/04/24 11:43 WIB
Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu, Meninggal Dunia Dalam Usia 96 Tahun
-
Selasa, 2024/04/25 14:28 WIB
ABG 16 Tahun Tewas Usai Dibawa Ngamar 2 Pria Dewasa di Hotel Jaksel
-
Selasa, 2024/04/25 12:33 WIB
Ganjar Sebut Bu Mega Pilih PDIP di Luar Pemerintah
|
Thread Tools |
8th April 2015, 15:36 |
#7751
|
|
Registered Member
|
Quote:
HS yang dipakai oleh FedEx bisa diketahu di detail perhitungan pajaknya. Detail perhitungan bisa diminta ke FedEx. Terima kasih. |
|
8th April 2015, 15:39 |
#7752
|
|
Registered Member
|
Quote:
|
|
9th April 2015, 14:07 |
#7753
|
|
Addict Member
|
Quote:
Izin menanggapi ya. tapi maaf kalau telat . Beberapa hari saya pulang kampung dan ga sempat ol. Menurut saya keluhan agan/sista harus disandingkan dengan ketentuan penetapan nilai pabean (dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010) serta ketentuan kepabeanan lain yg berlaku. Keluhan mengenai cara bea cukai menghitung nilai barang (baca: Nilai Pabean) sering dilontarkan pengunjung forum dan beberapa kali saya berikan tanggapan. Saya tulis sedikit lebih panjang di blog saya gan/sis, mampir saja kalau berkenan https://pakdesungsung.wordpress.com/...ima-bea-cukai/. Namun akan saya coba ulas lagi. Saya tidak menjamin ketentuan yang akan saya tulis akan dg mudah dimengerti dan diterima. Namun percayalah, ketentuan ini adalah bentuk penerapan agreement2 yg tercantum dalam World Trade Organization Valuation Agreement dan diterapkan sama di negara2 ASEAN. Bukan aturan main2 yg sengaja dibuat untuk mempersulit orang yg melakukan impor. Lanjut ke pokok ya gan/sis ... Bahwa pada dasarnya nilai dasar untuk menghitung bea masuk (selanjutnya disebut Nilai Pabean) adalah nilai transaksi barang impor bersangkutan yang memenuhi syarat2 tertentu. Lihat Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010. Untuk mengetahui pemenuhan syarat2 tertentu tersebut, pejabat pabean (bea cukai) melakukan penelitian terhadap terhadap nilai pabean yg dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean (dalam hal ini adalah PIBK/Pemberitahuan Impor Barang Khusus yg disubmit Fedex) dan semua dokumen lampiran PIBK. Dalam melakukan penelitian tsb, bea cukai menguji kewajaran nilai pabean yg diberitahukan, meneliti persyaratan nilai transaksi untuk bisa diterima sebagai nilai pabean, meneliti unsur2 biaya yg seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi, penelitian hasil pemeriksaan fisik, dll. >> Pasal 22 Permenkeu 160/PMK.04/2010. Apabila dari hasil penelitian tersebut didapatkan hasil bahwa nilai yg diberitahukan dalam invoice dan PIBK tidak wajar, bea cukai akan memberikan notifikasi kepada penerima barang (dalam hal ini diwakili oleh Fedex) yg berisi informasi nilai wajar untuk jenis barang yg diimpor, dalam rangka mendapatkan tanggapan penerima barang. Bila penerima barang setuju dg nilai wajar yg dinotif bea cukai, maka nilai wajar tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai nilai pabean, namun bila penerima barang tidak setuju dg nilai wajar tersebut penerima barang harus melampirkan dokumen2 yg menunjukkan nilai transaksi (dan dokumen2 yg mendukung alasan atas ketidaksetujuannya, selain invoce). Untuk segmen ini agan/sista melampirkan screenshot bukti pembayaran melalui paypal. Namun, bila ternyata hasil penelitian selanjutnya (setelah memperhatikan tanggapan berikut dokumen tambahan dari penerima barang) didapatkan hasil bahwa nilai tersebut ($42) tidak memenuhi persyaratan nilai transaksi atau masih terdapat biaya2 yg harus ditambahkan maka: 1. Bea cukai secara official asessment menetapkan nilai pabean menggunakan metode II s.d. metode VI secara hierarki. Bentuknya bisa menetapkan nilai pabean barang berdasarkan nilai barang identik atau barang serupa yg pernah diimpor sebelumnya yg ditetapkan berdasarkan nilai transaksi. dan/atau 2. menambahkan komponen2 biaya (biasanya biaya pengiriman ke pelabuhan impor/freight dan asuransi pengiriman) apabila nilai yg diberitahukan dalam invoice ($ 42) tidak teridentifikasi sebagai nilai barang setelah ditambah biaya pengiriman dan asuransi. Kata agan/sista, shipper menanggung biaya pengiriman, maka seharusnya shipper mendeklarasikan nilai barangnya dalam incoterm CIF atau CNF atau Cost, Insurance, and Freigt. Apabila shipper justru mendeklarasi nilai $42 itu dalam incoterm FOB atau Free on Board, maka nilai $ 42 adalah nilai barang di pelabuhan asal sehingga masih harus ditambahkan komponen freight dan insurance. Poin yg kedua cukup banyak terjadi, berawal dari shipper yg salah dalam mendeklarasikan incoterm dalam invoice. Saya tidak mengetahui secara pasti penyebab bea cukai menetapkan nilai pabeannya menjadi $150. Namun agan/sista sebaiknya juga memahami beberapa ketentuan di atas, karena bisa jadi $150 itu ditetapkan akibat shipper yg tidak mendeklarasikan nilai $ 42 sebagai nilai CIF dalam invoce. Berlanjut ke masalah kedua, terkait hasil pemeriksaan fisik diketemukan mur. Diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-05/BC/2006 pasal 5 ayat 7 bahwa dalam hal barang kiriman terdiri dari beberapa jenis barang, maka klasifikasi dan pembebanan bea masuk ditetapkan berdasarkan klasifikasi barang dengan pembebanan bea masuk yg tertinggi. (Ketentuan ini tidak berlaku untuk impor umum) Sehingga apabila pejabat pabean tidak dapat mengidentifikasi mur tersebut sebagai bagian dari printer atau satu kesatuan barang dg printer yg diimpor, maka mur tersebut akan menjadi barang dg pembebanan bea masuk tertinggi. Sehingga untuk menghitung bea masuk atas kiriman agan/sista bea cukai akan menggunakan tarif bea cukai mur, bukan printer. Terkait dg perbedaan informasi di website bea cukai www.bcsoetta.net dg yg diinfokan Fedex, saya menyarankan agan/sista untuk mengeceknya sekali lagi informasi yg disediakan di menu tracking website tersebut. Karena informasi dalam menu tracking www.bcsoetta.net menurut info yg saya dengar hanya akan diupdate satu kali selama satu hari (24 jam sekali), sehingga besar kemungkinan informasinya tidak realtime. Bisa jadi HS code 3215111000 dan persentase pembebanan bea masuk 5% itu adalah informasi yg belum final (masih data mentah yg disubmit Fedex, yg selanjutnya akan diedit oleh petugas bea cukai setelah menemukan mur). Besar kemungkinan agan/sista ngecek saat informasinya blm terupdate. Menyikapi biaya2 lain yg dipungut Fedex, saya sudah beberapa kali menjelaskan dalam postingan sebelumnya bahwa Fedex, DHL, TNT, JNE, dan perusahaan jasa titipan selain PT. Pos Indonesia akan mengenakan biaya tambahan berupa admin fee, bank charge, sewa gudang, dll yg nominalnya bervariasi selain pungutan bea masuk dan pajak impor. Biaya2 selain bea masuk dan pajak impor tsb bukan pungutan negara yg dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melainkan biaya yg dipungut entitas bisnis perusahaan jasa titipan bersangkutan, jadi kalau agan/sista ingin meminta penjelasan mengenai biaya2 tambahan tersebut, silakan langsung hubungi Fedex atau boleh langsung mengkonfimasi ke Asosiasi Pengiriman Ekspress dan Logistik Indonesia (asperindo) sbg asosiasi tempat mereka (Fedex, DHL, TNT, dkk) bernaung. Atau mgkin bs dicari informasinya di website perusahaan bersangkutan. terkait estimasi hitung2an bea masuk dan pajak impor yg agan/sista tampilkan menurut saya hanya relevan diterapkan bila agan/sista melakukan impor menggunakan PIB (Pemberitahuan Impor Barang), bukan PIBK. Adapun PIB adalah dokumen impor ideal digunakan oleh perusahaan yg telah memiliki API dan NIK. Perlu agan/sista ketahui bahwa impor barang kiriman menggunakan (PIBK) adalah impor fasilitas. Ini artinya prosedur pelayanan impornya dilakukan secara berbeda dengan impor pada umumnya yg menggunakan PIB. Kalau agan/sista ingin supaya bea masuk dihitung sesuai estimasi agan/sista atau secara self asessment (sebagaimana diakomodasi dalam prosedur impor umum), maka saya sarankan untuk tidak menggunakan PIBK dalam proses impornya. Karena atas PIBK berlaku pemungutan bea masuk dan pajak impor secara official asessment, sedangkan bila melakukan impor dengan PIB berlaku self asessment. Mudah2an bisa sedikit mencerahkan. |
|
9th April 2015, 14:10 |
#7754
|
|
Addict Member
|
Quote:
|
|
9th April 2015, 14:17 |
#7755
|
|
Addict Member
|
Quote:
Bea cukai mungut 15% karena belum tahu NPWP agan. Sepertinya ini ada kaitannya dengan perbaikan aplikasi pelayanan kiriman pos milik bea cukai, dimana harus menginput NPWP penerima barang. Jadi kalau tidak ada NPWP/data NPWP sebelumnya, sistem akan langsung menghitung PPh dengan tarif 15%. Memang kalau dilogika seharusnya berjalan seperti itu. Kan lucu gan kalau bea cukai ngitung 7,5% tapi ga tau (nomor) NPWP penerima barang. Kalau sampai jadi temuan pemeriksa eksternal kan jadi tambah ga karuan, NPWP saja tidak dilampirkan tapi kok berani mungut 7,5%. Begitu kira2. Kalau agan belum bayar bea masuk dan pajaknya di loket kantor pos, agan ajukan keberatan saja secara tertulis dg surat yg ditandatangani, discan, kemudian diemail ke bcems.soetta@gmail.com dengan dilampiri hasil scan NPWP agan. |
|
9th April 2015, 14:23 |
#7756
|
Registered Member
|
Pph 21
Halo mastah"
Mau tanya nih, biar pajak kita 7.5 % cara daftarnya bagaimana ya karna saya pnya npwp, sedangkan pngiriman kmarin sy terkena pajak 15% pdahal sy pnya npwp. Apa sya hrs daftar scara online di web bc atau gimana gitu? Kan lumayan jg kalo kena pajak ga tinggi2 amat Makasih yg udh mau bantu jawab |
9th April 2015, 14:28 |
#7757
|
|
Addict Member
|
Quote:
jadi wajib izin dari Kapolri kalau mau impor barang2 seperti itu, tidak cukup dg izin organisasi olahraga. Apabila telanjur barang masuk ke pelabuhan, tetapi blm punya izin dari Kapolri, maka izin dari Kapolri tidak akan bisa diurus gan. Izin Kapolri hanya bs diurus sblm impor. |
|
9th April 2015, 14:31 |
#7758
|
|
Addict Member
|
Quote:
Saya tidak tahu cara daftarnya gimana. tapi kalau sudah telanjur dipungut 15%, agan bs mengajukan keberatan dg surat tertulis dilampiri scan NPWP bila belum melakukan pembayaran ke loket kantor pos. surat keberatan berikut lampirannya dikirim ke bcems.soetta@gmail.com |
|
9th April 2015, 16:16 |
#7759
|
Registered Member
|
Sesepuh disini tolongin saya donk... saya ada melakukan pembelian barang berupa tas dari aliexpress china. Tracking number EA137738185CN
Terakhir saya cek statusnya kayak gini THE STATUS OF THE SHIPMENT BARCODE : EA137738185CN FROM : CHINA TO : INDONESIA OFFICE DATE TIME STATUS CHINA (PEOPLE_S REP) CN 2015-04-02 22:09 Posting/Collection CHINA (PEOPLE_S REP) CN 2015-04-02 23:09 Departure from outward OE KTSH IDJKTA 2015-04-05 10:43 Arrival at inward OE KTSH IDJKTA 2015-04-05 11:13 Airport Handling Berarti gak ada peningkatan status selama 4 hari... masalahnya barang urgent mau dipakai. Kira2 apa yang harus aku lakuin ya? Harus follow up ke siapa? Datang langsung ke kantor tukar udara ada gunanya tidak? |
10th April 2015, 10:57 |
#7760
|
|
Addict Member
|
Quote:
Kalau agan emang butuh urgent barangnya, bisa langsung datang saja ke Kantor Tukar Pos Udara Bandara Soekarno-Hatta ya gan. Posisinya ada di Area Cargo Bandara Soekarno-Hatta (dekat gudang DHL-PT.Birotika Semesta). Lapor saja sama petugas pos di lantai 2. |
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer